• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Personil Polsek Woha Menangkap Pelaku Kepemilikan Senpi Rakitan Beserta 3 Butir Amunisi

    Satonda
    Minggu, 17 Januari 2021, Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-17T10:57:46Z
    Bima, Satondapost.com - Luar biasa dan patut di acungkan jempol atas keberanian personil Polsek Woha di pimpin KSPKT1 AIPDA M.Ikhwan dan Kanit Reskrim  AIPDA Nanang Qosim SH, yang telah menangkap pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta 3 butir amunisi aktif, ( 17/1/21) sekitar jam 13.00 wita . 

    Pelaku berinisial AF, 25 tahun, Penjaga kantor BPBD Kabupaten Bima, Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima tertangkap tangan dilingkup kantor di Desa Dadibou. Atas kepemilikan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis laras panjang beserta amunisi 3 butir aktif, " Ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima " 

    Di ketahui pelaku AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang, Sekitar pukul 12.30 wita pada saat AIPDA M.Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga mako, menerima Laporan melalui dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng 1(satu) pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima di Desa Dadibou Kecamatan Woha dan informasi tersebut di laporkan ke Kapolsek, "ujar Kasubbag Humas" 

    Setelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH, pimpin personil untuk melakukan penangkapan terduga pelaku, begitu tiba di TKP dan melihat pelaku melarikan diri masuk kedalam ruangan Kantor BPBD Kabupaten Bima sambil menenteng atau membawa 1(satu) pucuk Senpi rakitan, sehingga anggota mengejar dan mengepung  pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku sedang lari keluar lewat pintu belakang kantor BPBD, setelah berhasil menangkap kemudian dilakukan Interogasi tentang keberadaan Senpi Rakitan dan disembunyikan oleh pelaku didalam kantor BPBD, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut yang disembuyikan  dibagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kab.Bima, " Pungkas AKP Hanafi "

    Pelaku AF beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Woha untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku "Tambah Kasubbag Humas" (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini