Dompu, Satondapost.com - Pembangunan gedung, laboratorium Dinas Kesehatan (DIKES) Kabupaten Dompu di kerjakan oleh Cv. Moris Diak dengan menggunakan Tahun Anggaran APBD Kabupaten Dompu Tahun 2020. Sebesar Rp. 666.042.000, Sudah melampaui batas waktu sebagaimana tertuang dalam no kontrak: 153/Kontrak/PPK/LAB/DIKES/2020. Waktu 75 hari kalender. Dimulai 16 Oktober sampai 29 Desember 2020
Hj. Iris Juita Kastianti, SKM, M. Kes. Kepala Dikes Dompu membenarkan bahwa pembanguna gedung Laboratorium Dikes sudah melampui batas waktu sesuai kontrak. Mestinya pembangunan gedung Laboratorium tersebut sudah selesai per tanggal 29 Desember tahun 2020. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya (13/1/2021)
Namun karena tak selesai, harus diperpanjang 40 hari sampai tanggal 8 Febuari 2021, sampai sekarang pembangunanannya tetap dikerjakan sampai batas waktu perpanjangan. " kalaupun sampai tanggal 8 Februari itu ternyata belum selesai juga, berarti harus putus kontrak dan akan di denda serta diberikan sanksi.
Sementara Sudarwati selaku pelaksanaan pembangunan gedung laboratorium Dikes Kabupaten Dompu, menjelaskan anggaran tahun 2020 senilai Rp. 666. Dikerjakan oleh CV. Moris Diak memang sudah melampaui 15 hari sesuai batas kontrak kalender kerja.
Cv. Moris Diak saya pijam untuk mengajukan tawaran tender dan saya sendiri selaku pelaksananya, kendala yang kami hadapi selama ini yaitu cuaca curah hujan yang tinggi selain itu kami harus lansir bahan dan 1 tukan 5 buruh. Yang harusnya 1 tukang 1 buruh, itu alasannya hingga pembangunan gedung laboratorium Dikes terlambat.
Insa Allah kami akan berusaha untuk menyelesaikan akhir bulan Januari ini seduah tuntas, " sementara beberapa orang wartawan media Online ke lokasi
kegiatan pembangunan gedung Laboratorium, ingin konfirmasi dengan Koko chan selaku konsultan pengawas proyek pembangunan gedung tersebut tidak ada di tempat lokasi kegiatan pembangunan. ( BF84)