• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pelaku Pencurian 1(satu) Unit Televisi Di Serahkan oleh Keluarganya ke Polsek Woha

    Satonda
    Rabu, 13 Januari 2021, Januari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T00:04:11Z
    Bima, Satondapost.com - Piket Polsek Woha menerima laporan pengaduan korban sdri Atika, , 45 tahun, IRT, Alamat RT001 RW001 Dsn.Rangga Desa Kalampa Kec.Woha Kab.Bima,  tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian berupa 1 (satu) unit Televisi merk LG ukuran 21 Inch warna Silver  yang terjadi  hari Sabtu 9/1/ 21 sekitar pukul 18.30 wita,  

    Yang di duga di lakukan oleh terduga pelaku berinisial JI,  27 tahun, Petani, Alamat RT014 RW007 Dsn.Ndora Desa Kalampa Kec.Woha Kab.Bima , selasa ( 12/ 1/ 21 ) pkl 13.00 wita 

    Menindak lanjuti laporan korban ,  Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno melakukan Penggalangan terhadap keluarga terduga pelaku dan Pemerintah Desa Kalampa untuk menyerahkan terduga pelaku dan BB kepada pihak Kepolisian di Polsek Woha, sehingga di hari yang sana sekitar pukul 14.00 wita pihak keluarga membawa terduga pelaku JI di mapolsek Woha, " Ungkap Kasubbag Humas Mewakili Kapolres Bima " 

    Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa Televisi hasil curian milik korban sudah dijual kepada sdri. Sri Wahyayu yang beralamat di Desa Nisa Kec Woha selanjutnya Team Rajawali Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Woha AIPDA Nanang Qosim, SH, mengamankan barang bukti tersebut, " Ujar AKP Hanafi " 

    Terduga pelaku JI melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumah dengan cara merusak dinding rumah dari papan triplek pada bagian dapur, setelah berhasil masuk kemudian mengambil Televisi tersebut dan membawa keluar melalui pintu rumah bagian belakang.

    Selanjutnya terduga pelaku membawa hasil curian  dan menjual pada sdri Sri Wahyayu seharga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), uang dari hasil penjualan Televisi tersebut dipergunakan  membeli 1(satu) lembar baju kaos seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sisanya dipergunakan untuk membeli makanan, minuman dan rokok untuk kebutuhan sehari-hari," Pungkas Kasubbag Humas." 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya makasih Terduga pelaku JI telah di amankan di Polsek Woha, " Imbuhnya " (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini