• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Paska Penahan 2 Peyembar Video Aruji, SH Meminta Memberikan Penangguhan Penahanan

    Satonda
    Minggu, 24 Januari 2021, Januari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-01-24T06:59:40Z
    Dompu, Satondapost.com - Alumni mahasiswa sekolah tinggi ilmu hukum (STIH) Muhammadiyah Bima Aruji, SH yang biasa disapa dengan Hugo Chaves dan sekaligus Aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang. Meminta Kapolda NTB dan Kapolres Dompu untuk memberikan penangguhan dan penahanan terhadap 2 orang pegawai RSUD Kabupaten Dompu yang menyebarkan video mesum dan menyebarluaskan video tersebut. (24/1/2020)

    Memang benar pihak penyidik memiliki hak subjektif dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,akan tetapi penyidik juga harus melihat secara objektif dalam kasus tersebut, Kalau saya ditanya tentang apakah pelaku atau tersangka harus ditahan.

    Tidak semua kasus tindak pidana harus ditahan, karna hal tersebut hak subjektif bagi penyidik, dan penyidik pun harus membaca secara komprehensif.

    Dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.apakah tersangka dinilai takut melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti,dan atau mengulangi tindak pidana. secara subjektif saya terhadap pelaku tindak pidana yang menyebarkan dan menyebarluaskan video mesum tersebut tidak akan melarikan diri,merusak dan lain-lain.dimana 2 orang perawat (tersangka) adalah seorang aparatur sipil negara(ASN) dan tenaga honor medis di RSUD.

    Saya rasa 2 orang perawat RSUD kab.dompu yang ditahan dimapolres dompu koorperatif dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Yang perlu diketahui oleh Kapolda NTB dan Kapolres Dompu bahwa 2 orang perawat yang ditahan dimapolres dompu, istrinya masih dalam kondisi hamil dan satu lagi anaknya masih kecil.

    Kapolda NTB Dan Kapolres dompu harus menyikapi dengan bijak dalam menghadapi  persoalan tersebut,karna dimana  bangunan hukum pidana harus menjadi acuan filosofi pancasila dan UUD 1945,dalam kelima strata harus menciptakan, ketertiban, kepastian, keadilan, kemanfaatan dan terakhir adalah kedamaian.

    Saya minta publik pun harus bijaksana terhadap persoalan tersebut, karna kita sebagai manusia tidak ada yang suci seperti kain putih, maka harapan besar saya adalah teman-teman yang memakai sarana media sosial untuk lebih bijaksana menjadi mahluk ciptaan tuhan.

    Bagaiman menurut saudara selaku praktisi hukum ketika persoalan tersebut sudah menjadi issu nasional, saya rasa persoalan issu nasional bukan berarti membantah hak hukum bagi pihak tersangka untuk mendapatkan penangguhan dan penahanan. penangguhan dan penahanan bukan berarti tindak pidana diberhentikan.

    Harapan saya terhadap Kapolri baru, Kapolda NTB, Dan kapolres Dompu untuk tetap mengedepan Asas musyawarah dan mufakat terhadap melaksanakan hukum dinegara kesatuan Republik indonesia. kalau dalam istilah dalam Asas hukum pidana ada namanya Asas Ultimum Remedium,  ungkap Aruji, SH. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini