Bima, Satondapost.com – Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayah hukum Polres Bima, Kembali menggelar Operasi penertiban penggunaan masker, Selasa. (12/1/21).
Kegiatan Operasi Yustisi penertiban penggunaan Masker ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular seperti yang di laksanakan oleh Personil Polres Bima di pertigaan Desa Panda Kecematan Palibelo di pimpin langsung Waka Polres KOMPOL Edi Susanto S. Sos, " Ungkap Kasubbag Humas Mewakili Kapolres "
Kegiatan penertiban penggunaan masker yang dilakukan oleh personil Polres Bima terjaring 387 pelanggar dan diberikan sanksi Sosial ( push up dan skuad jump bagi pelanggar pria sedangkan pelanggar wanita mengucap pancasila dan menyanyi) sebanyak 156 pelanggar dan sanksi teguran untuk pelanggar membawa masker tapi tidak memakai ,sebanyak 231 pelanggar " Ujar AKP Hanafi "
Dikatakan pula dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, bagi pelanggar yang tidak membawa masker, petugas memberikan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, " Pungkas Kasubbag Humas "
Menurutnya, sanksi yang di berikan pada pelanggar sebagai pengingat dan ada efek jera sehingga ke depan akan mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya memakai masker dan penerapan pritokol Kesehatan saat ini masih menjadi prioritas pemerintah sehingga Polres Bima melakukan kegiatan Operasi Yustisi dan kegiatan ini akan tetap rutin dilaksanakan setiap harinya, " Imbuhnya ":
Kami ingatkan bahwa cara yang tepat dan efisien untuk mencegah terpapar Virus corona adalah mematuhi Protokol Kesehatan ( memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dari kerumunan ),Tambahnya. (S01)