• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mencuri Sapi HN, Diringkus Polsek Donggo

    Satonda
    Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T09:22:07Z
    BIMA, Satondapost.com - Kapolres Bima Sektor ( Polsek ) Donggo telah mengamankan pelaku pencurian hewan ( sapi induk) inisial HN, ( 23 ) tahun, Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, di lokasi ( TKP) so Saketo Desa Wadukopa, milik korban H. Salahudin, hari jum,at tanggal 29/1/21)

    Kejadian pencurian berawal dari pelaku HN bersama pelaku berinisial JN ( masih dalam pencarian) berangkat dari rumahnya menuju ke kebun jagung milik terduga pelaku HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung, setelah itu menuju ke kebun milik korban.

    Kedua terduga pelaku bertujuan untuk mencuri sapi, setibanya di kebun korban kemudian pelaku HN dengan JN merusak pagar kebun korban dengan tujuan agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun setelah sapi keluar, lalu pelaku JN kemudian menangkap induk sapi milik korban dan mengikatkan menggunakan tali  yang sudah dipersiapkan dari rumah.

    Selanjutnya terduga pelaku JN menyuruh pelaku HN untuk menarik sapi tersebut namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter, kemudian dilihat oleh salah satu saksi mata Sudirman  sambil mengatakan mau bawa kemana sapi itu dan pelaku HN langsung melepas tali sapi tersebut.

    Tambah AKP Hanifi. Karena takut ketahuan lalu kedua terduga pelaku beralasan sapi tersebut mau cari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya. setelah itu pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku JN meninggalkan lokasi. 

    Sehubungan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui Hand phone yang di terima oleh Ka polsubsektor Soromandi bahwa salah satu pelaku pencurian sapi HN) telah di amankan di rumah Kades. Lanjutnya Kassubag Humas Polres Bima 

    Maka Ka polsubsektor Soromandi  IPDA Zulkifli bersama anggotanya menjemput pelaku HN dan  barang bukti berupa 1 satu ekor ternak ekor sapi betina induk dan 1 lembar kartu ternak kemudian di serahkan pada Polsek Donggo untuk di proses lebih lanjut. 

    Atas perbuatan pelaku maka di jerat dengan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP. Ungkapnya Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi. (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini