• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LBK Laporkan Cv. Dwi Tunggal di Dugaan Penggelapan Bantuan JPS NTB Gemilang 2020

    Satonda
    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T11:52:36Z
    Dompu, Satondapost.com - Dewan Pimpinan Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu Melaporkan secara resmi pemenang tender CV. Dwi Tunggal dan terkait dugaan penggelapan bantuan JPS NTB Gemilang Kabupaten Dompu tahun 2020.

    Kami menduga pemenang tender CV. DWI TUNGGAL dan dinas terkait dalam hal pengadaan barang melibatkan pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam penetapan pemenang tender, yang tidak memiliki Ijin resmi. (11/1/2021)

    Bantuan Covid berupa sembakao tersebut di peruntukan untuk warga 7.840 KK kabupaten Dompu dugaan penggelapan Tahap I,  Tahap II Dan Tahap III senilai  :Rp.  1.6 M ungkap ketua LBK Sirajuddin Senin di Kejaksaan negeri Dompu Senin (11/1/21) pukul 10.00 wita

    Adapun besar anggaran bantuan JPS NTB Gemilang kabupaten Dompu tahun 2020
    Tahap Satu Rp. 1.960.000.000,- Tahap Dua Rp. 1.960.000.000,-  Tahap Tiga Rp. 1.960.000.000,-

    Lanjutnya Anggaran Bantuaan tersebut setiap kepala keluarga (KK) di uangkan senilai Rp. 250 namun setiap masyarakat hanya menerima berupa barang seperti mee, telur, beras, ikan teri, ikan ayam dan susu sementara kalau di kalkulasikan dari jumlah barang yang diterima oleh penerima manfaat hanya sekitar 150 - 200 ribu rupiah lalu kemana sisa uang itu ucapnya

    Dijelaskannya dari hasil investigasi dan konfirmasi kami di lapangan 8 kecamatan dan desa berdasarkan jumlah barang yang di terima oleh Desa maupun kelurahan, di Duga  tidak sesuai dengan penerima manfaat dari akumulasi yang di tetapkan per KK dengan angka Rp. 250.000,-. Dengan barang yang telah di terima.    

    Menurutnya dalam Hal bantuan banyak beberapa Kepala desa dan lurah yang membenarkan adanya Penerimaan manfaat banyak yang mengeluh dan kurang dari jumlah barang yang harus di terima

    "di setiap desa maupun Kelurahan hanya melakukan foto dan ditandatangani saja lalu pergi tampa menyimpan arsip berita acara"

    Lanjutnya pada tahap dua Bulan juni kami temukan seperti jajan Kering, Ikan kering di duga sudah kadar luasa dan kami Secara lembaga Sudah menyediakan barang Bukti tersebut.

    Besar harapan kami pada kejaksaan Negeri Dompu agar kasus ini segera di tindak lanjuti dan memanggil pihak terkait 

    Di tempat terpisah Kajari Dompu melalui kasi Intel Indra SH. yang di konfirmasi mengatakan laporan itu sudah kita terima dan tahapan selanjutnya Sekretariat dan akan meneruskan ke pimpinan kami Kejari dan selanjutnya Kejari akan memberikan disposisi petunjuk seperti apa kita tunggu saja tutupnya singkat (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini