Bima, Satondapost.com - Telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan oleh pelaku inisial MN, umur (25) Thn, Desa Kawinda Nae Kecamatan Tambora. mengakibatkan Istrinya A'an, (26) Tahun, (Korban) hingga meninggal Dunia. Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 wita
Kejadian berawal sekitar pukul 16.00 wita terduga pelaku yaitu suami korban pulang dari ladang jagung miliknya, sesampainya dirumah pelaku meminta uang kepada istrinya (korban) untuk keperluan membeli obat jagung.
Namun korban tidak memberikan uang tersebut dengan alasan bahwa uang tersebut telah habis dibelanjakan, selanjutnya pelaku naik pitam dan memukul korban dibagian kepala sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut lantas bergegas mengajak korban menuju Puskesmas Tambora, namun dikarenakan fasilitas yang tidak memadai korban dirujuk menggunakan mobil ambulan menuju RSUD Dompu dan dinyatakan Meninggal Dunia dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Kempo. (S01)