• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasat Resnakoba Polres Bima Tangkap Dua Desa Samili, Memiliki Narkoba Jenis Shabu

    Satonda
    Kamis, 14 Januari 2021, Januari 14, 2021 WIB Last Updated 2021-01-14T15:57:05Z
    Bima, Satondapost.com - Di dua TKP berbeda Tim opsnal  Resnarkoba di pimpin Kasat AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan  narkotika jenis shabu sebagaimana  diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , Kamis, ( 14/1/21 )  pkl 13.20 wita. 

    Kedua pelaku  masing 2 : 
    TKP 1  di tangkap  pelaku  FN ,30 thn,aryawan Swasta, Rt 004 Rw 003 Desa Samili Kec. Woha  , dan di amankan barang bukti berupa 1. 5 poket  besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih ( Netto ) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- dan 1 Buah Dompet, kemudian 

    Sementara di ke TKP 2 di tangkap pelaku BI, 26 Tahun, Warga . Desa Samili Kecamatan  Woha dan mengamankan barang bukti berupa. 1 Buah Dompet, 1 Bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok, 1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan Uang sejumlah Rp. 7.000.000,-
    " Jelas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima " 

    Dari informasi masyarakat dan di kembangkan melakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba bahwa pelaku FN ( TKP 1) terindikasi adanya  penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin pimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP 1.

    Target pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat kami melakukan pengeledahan di saksikan oleh Kepala dusun setempat  dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas, Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa Barang Narkotika tsb di beli dari pelaku BI.

    Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di  kediaman pelaku BI dan yang kebetulan sedang tidur di kamarnya,, setelah di amankan kemudian di lakukan dengan di saksiksn warga setempat  dan di temukan barang bukti tersebut diatas ( TKP 2 ) , " Pungkas Kasubbag Humas " 

    Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Tambah AKP Hanafi. S01) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini