Bima, Satondapost.com - Di dua TKP berbeda Tim opsnal Resnarkoba di pimpin Kasat AKP Wahyuddin berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , Kamis, ( 14/1/21 ) pkl 13.20 wita.
Kedua pelaku masing 2 :
TKP 1 di tangkap pelaku FN ,30 thn,aryawan Swasta, Rt 004 Rw 003 Desa Samili Kec. Woha , dan di amankan barang bukti berupa 1. 5 poket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih ( Netto ) seberat 4,53 gram, 3 Buah Handphone, 1 Buah Bong, 41 buah Klip Kosong, Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- dan 1 Buah Dompet, kemudian
Sementara di ke TKP 2 di tangkap pelaku BI, 26 Tahun, Warga . Desa Samili Kecamatan Woha dan mengamankan barang bukti berupa. 1 Buah Dompet, 1 Bungkus Rokok Marlboro merah berisi 6 batang rokok, 1 Buah kaca silinder, 2 Buah Handphone dan Uang sejumlah Rp. 7.000.000,-
" Jelas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima "
Dari informasi masyarakat dan di kembangkan melakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba bahwa pelaku FN ( TKP 1) terindikasi adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin pimpin anggota tim opsnal meluncur ke TKP 1.
Target pelaku FN sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya dan Tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat kami melakukan pengeledahan di saksikan oleh Kepala dusun setempat dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas, Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku FN mengaku bahwa Barang Narkotika tsb di beli dari pelaku BI.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di kediaman pelaku BI dan yang kebetulan sedang tidur di kamarnya,, setelah di amankan kemudian di lakukan dengan di saksiksn warga setempat dan di temukan barang bukti tersebut diatas ( TKP 2 ) , " Pungkas Kasubbag Humas "
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Tambah AKP Hanafi. S01)