• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasat Reskrim Polres Dompu Berkas Perkara Pencabulan dan Pembunuhan Lengkap

    Satonda
    Selasa, 19 Januari 2021, Januari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T11:36:17Z
    Dompu, Satondapost.com - Berkas Perkara Kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya orang yang dilakukan RD (17) terhadap S (7) yang terjadi pada tahun 2020 lalu tepatnya pada minggu (19/07) sekira pukul 04.00 wita, di rumah korban Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

    Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban.

    Namun aksi licik RD tersebut, cepat terungkap oleh aparat Kepolisian Sektor Woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

    Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima surat  P21 dari Kejari Dompu. "Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin," ujar Kasat Reskrim.

    Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua, "Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua senin (18/01/21) pukul 11.00 wita", bebernya.

    Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

    Jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

    " RD di ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara". (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini