Dompu, Satondapost.com - Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang Pria, TF (27) warga Dusun Lanci I, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, karena diduga mencuri 2 (dua) ekor sapi milik Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa yang terjadi pada selasa 05 januari 2021, sekira pukul 03.00 wita.
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek sapi yang ia ikat di kandang yang berlokasi di belakang rumahnya. Tak dinyana, sapi yang ia ikat raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga setempat mencari sapi terus dilakukan di sekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi, setelah menempuh jarak sekitar 5km, alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut, saksi saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF, selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya namun yang bersangkutan tidak di tempat. Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa.
Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (S01)