• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Setahun Lebih Jadi Buron Polres Dompu, Pemilik Senpi Rakitan Akhirnya Ditangkap

    Satonda
    Senin, 14 Desember 2020, Desember 14, 2020 WIB Last Updated 2020-12-13T23:50:37Z
    DOMPU, Satondapost.com - Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria SY (23 tahun) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, lantaran diduga menguasai, memiliki senjata api (Senpi) rakitan tanpa hak, SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir. Minggu, 13 Desember 2020, sekira pukul 00.10 wita, 

    Polres AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan bahwa "SY" jadi buronan setahun lebih pasca ia beraksi dengan senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja. Sabtu 15 juni 2019 lalu, sekira pukul 16. 00 wita. Saat itu "SY" mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

    Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya "SY" kabur dan dikejar oleh warga, sial bagi "SY", meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

    Namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

    Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

    Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

    Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, Jelasnya Hujaifah. (S01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini