• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Selama Tahun 2020, Polres Dompu Mengungkapkan 754 Kasus Pidum

    Satonda
    Kamis, 31 Desember 2020, Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2020-12-31T10:39:07Z
    Dompu, Satondapost.com - Polres Dompu menyelenggarankan Press Release akhir tahun 2020 menangani pidana umum (Pidum) sebanyak 754 kasus. Kegiatan press release  di aula halaman di pimpin oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK dan damping kasat Resnarkoba iptu Tamrin serta 

    Dalam press release Kapolres Dompu AKPB Syarif Hidayat, SH, S. IK, mengungkapkan bahwa selama 1 tahun ini, Polres Dompu menangani sebanyak 754 kasus pidana umum (Pidum) yang di tangani oles Sat Reskrim. Kalau dibandingkan pada tahun 2019 Sat Reskrim mengani 953 Kasus pidana umum, berarti ada penurunan kasus sebanyak sebanyak 195 di tahun 2020 . (31/12/2020)

    Sedangkan penyelesaian perkaranya sebanyak dari 754 kasus di tahun 2020 oleh Polres Dompu, yang sudah di limpahkan perkaranya (P21) sebanyak 583 kasus. berarti kalau di pretasekan sebesar 73,42% penyelesaian perkara di tahun 2020. 

    Dibandingkan pada tahun 2019 penyelesaian atau dilimpahkan (P21) dari 953 kasus hanya di (21) sebanyak 740 kasus itu kalau dipresentasekan sebesar 77,66%. Berarti ada kenaikan penyelesaian perkara pidana umu di tahun 2020.

    Adanya penurunan krentotal berarti fungs-fungsi di Polres Dompu sudah berjalan sangat optimal, seperti fungsi prektif dan preventif bukan saja bukan hanya fungsi penegakan hukum oleh Sat Reskrim. Karena kenapa fungsi Sat Reskrim penegakan hukum, selain itu juga fungsi Sat Reskrim apa bila sudah ada kejadian itu funsing Reskrim. 

    "Kalau sebelum adanya kejadian itu namanya fungsi prektif dan preventif dijalakan oleh
    Sabara Binmas dan intelejen itulah yang mempunyai peranan, sehingga ada menurunnya krentotol di Polres Dompu".

    Selama tahun 2020 kasus yang meningkat dilaporkan di urutan ke satu kasus tidak pidana ringan (Tipirin) sebanyak 187 kasus, dan urutan ke dua 69 kasus, sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 68 kasus, coramor 56 kasus, Curat 54 Kasus.

    Sedangkan Kasus Narkoba sebanyak 51 kasus sementara dari 51 kasus Narkoba, dimana yang sudah dilimpahkan (P21) sebagai tersangka sebanyak 73 orang, adapun barang bukti (BB) atau jenisnya yaitu meta-metamin sebarat 354, 93 gram. Ganja seberat 500,62 gram. Sedangkan extasi nihil, ungkapnya Kapolres Dompu. (S01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini