Dompu, Satondapost.com - P3A kabupaten Dompu menerima pengaduan, kasus KDRT yang Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Dompu berinisial APS, terhadap istrinya.
Sri Atini kepala seksi perlindungan perepuan dan anak (P3A) membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Indah Pertiwi Ningsih hari ini tanggal 7 Desember tahun 2020 sekira jam 13.50 wita dalam hal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh ibu indah.
Lanjutnya " Ketika ada panggilan dari polres buat ibu Indah, Insa Allah kita akan mendampinginya", Ucapnya saat diwawancarai oleh wartawan di ruang kerjanya.
Indah Pertiwi ningsih (IPN) saat diwawancarai oleh awak media ini menjelaskan bahwa, proses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipolres Dompu sempat dimediasi oleh kedua belah pihak keluarga, baik dari keluarga APS dan IPN. Bahkan sempat berdamai dengan membuat surat peryataan.
Adapun poin-poin dalam surat peryataan yang di buat APS yaitu tidak akan menyakiti perasaan istrinya, dan tidak akan mengulangi perbuatan baik memukul maupun mentelantar istrinya. Namun setelah dua hari berjalan permadaian saya pernah mencoba untuk menghubungi lewat whatsapp dia (APS) untuk menjemput saya dirumah orang tua saya namun APS tidak merespon dengan baik.
Selan dua hari saya selaku istri mempunyai niat baik dengan mendatangi APS dirumah namun dia (APS) tidak ada dirumah, sampai berjalannya hari saya terus menghubunginya lewat Whatsapp untuk menjemput saya, namun jawabannya bahwa rumah kena banjir dan kasur serta perabotan rumah tangga lain basah kena hujan.
Saya pikir alasan dia (APS) tidak masuk akal dan sampai hari ini, saya masih dititipkan oleh dia (APS) dirumah kakak saya. Karena melanggar perjanjian maka saya hari ini mendatangi polres Dompu untuk melanjutkan laporan pada tanggal 15 oktober dan mengajukan pengadua di P3A, Jelasnya Indah. (BF84)