• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    MOI Dompu Gelar Rakercab Pertama dan Talkshow Tahun 2020

    Satonda
    Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T13:35:49Z
    DOMPU, Satondapost.com - Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Dompu, Rabu (16/12/2020) menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pertama dan Talkshow Tahun 2020. 

    Kegiatan yang berlangsung dengan tema Pelayanan Publik Ditengah Pandemi Covid-19 di Gedung PKK Kabupaten Dompu ini, dibuka secara langsung oleh Bupati Dompu diwakili Asisten II Pemda Dompu  Nasrun Hanif, SE MM, didampingi Kabag Baprokopim Setda Dompu Muhammad Ikhsan ST, MM.

    Selain Asisten II, hadir pula Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, Amd. Par, Ketua Umum MUI Kabupaten Dompu DR (HC) H. Abdullah Arsyad, S. Ag, Kapolres Dompu diwakili Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH didampingi Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Dandim 1416/Dompu yang diwakili oleh Perwira Sandi Intel Letda Inf Hamzah, Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, Moh. Affan, SE.

    Hadir juga, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Dompu, Nurrochman, Kepala Departemen Non Gadai I Made Suralaksana dan Manager Penjualan dan Pemasaran Se Pulau Sumbawa Rahmat Hidayat, serta para tamu undangan lainnya.

    Pelaksanaan kegiatan Rakercab I dan Talkshow serta pelatihan peningkatan kapasitas wartawan MOI Dompu ini akan dilaksanakan selama dua hari (16-17 Desember 2020). Untuk hari pertama adalah Talkshow dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) I. Sementara untuk Pelatihan/Peningkatan Kapasitas Wartawan dilaksanakan pada hari kedua, tepatnya pada Kamis 17 Desember. Kegiatan dipusatkan di Gedung PKK Dompu. 

    Talkshow mengusung tema Sinergitas Media Online Bersama TNI dan Polri dalam Mengawal Pembangunan Daerah ini, melibatkan empat orang narasumber yakni Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Moh. Affan, SE, wartawan senior H. Abdul Muis, Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH, dan Perwira Sandi Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf Hamzah.

    Ketua DPC MOI Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan, S.Sos menjelaskan Rakercab I MOI Kabupaten Dompu dihajatkan untuk merancang program kerja MOI Dompu selama 5 tahun ke depan.

    "Harapan saya dengan Rakercab ini kami dapat ikut mendorong dan lebih berperan lagi dalam memberikan pencerahan tentang edukasi terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu yang tentunya melalui informasi berita-berita yang berkualitas," ungkapnya.

    Suksesnya pelaksanaan Rakercab I ini menurut Sarwon, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Dompu yang sudah memberikan dukunngannya hingga membuat kegiatan ini terlaksana dengan sukses.

    Rakercab I MOI Kabupaten Dompu terlaksana atas kerja sama dengan anggota DPRD Kabupaten Dompu Mohammad Subahan, SE dan didukung oleh Pemkab Dompu, Polres Dompu, Kodim 1614/Dompu, Pegadaian Syariah Dompu, Dana Kebajikan Umat (DKU) dan PAS Dompu. 

    Disela waktu, Bupati Dompu melalui Nasrun Hanif, SE MM, melalui sambutannya mengatakan, kegiatan para jurnalis di Kabupaten Dompu ini tetap mengkedepankan Protokol pencegahan Covid-19 sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. "Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya. 

    Nasrun Hanif, SE MM juga menyampaikan, ucapan selamat kepada DPC MOI Kabupaten Dompu atas terselenggaranya kegiatan ini. "Semoga kegiatan ini semakin meningkatkan kapasitas dan peranan para jurnalis," katanya. 

    Nasrun Hanif, SE MM memaparkan, 
    lewat rapat kerja ini akan semakin menguatkan kemitraan pers dengan pemerintah untuk bersama menjadikan Kabupaten Dompu sebagai daerah yang religius, maju, dan sejahtera.

    “Dalam perkembangannya, media massa hadir dengan ragamnya yang semakin bervariasi dan media online dapat memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam dunia jurnalisme," jelasnya. 

    Menurut Nasrun Hanif, SE MM pemberitaan di media online saat ini dianggap sangat menarik perhatian publik, karena dalam menyajikan berita lebih cepat dan fleksibel, sehingga dapat diakses kapan dan dimana pun.

    Dalam berbagai agenda pembangunan, masyarakat pun butuh informasi yang profesional dan kredibel. Oleh karena itu, insan pers diharapkan dapat menyelam latar belakang informasi yang lebih mendalam, sehingga menyajikan berita yang membangun dan motivasi bagi masyarakat.

    “Kami harap insan pers juga tetap mengedepankan transparansi, dan keakuratan dalam menyampaikan informasi," terang Nasrun Hanif, SE MM, sembari membuka secara resmi kegiatan DPC MOI Kabupaten Dompu. 

    Kegiatan berlanjut dengan Talkshow 

    Pada kesempatan ini, para (4 orang) pemateri yakni Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Moh. Affan, SE, wartawan senior H. Abdul Muis, Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH, dan Perwira Sandi Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf Hamzah, yang 
    menyampaikan dan menjelaskan beberapa poin penting yang berkaitan dengan keberadaan para jurnalis di Kabupaten Dompu. 

    Seperti yang disampaikan Dandim 1614/Dompu diwakili Perwira Sandi Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf Hamzah, menyampaikan sampai saat ini semua sedang berada dalam dunia yang terbuka (open world). Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan interaksi yang telah melampaui batas-batas negara. 

    Melalui instrumen media, hubungan antara sesama dapat terjadi secara langsung tanpa perlu kontak fisik karena media komunikasi sudah begitu maju dan beragam bentuknya. Kemajuan media komunikasi menyebabkan derasnya arus informasi yang hadir menembus batas-batas nilai ekonomi, budaya, politik, dan hukum. 

    "Akibatnya, kita berada dalam efek media yang mempengaruhi pola pikir dan realitas sosial.
    Merujuk pendapat McQuail (1993), keberadaan kita saat ini di tengah-tengah perkembangan media digambarkan pada fase keempat perkembangan studi efek media, yaitu negotiated media influence. Fase yang dimulai sejak akhir tahun 1970-an ini memiliki asumsi bahwa media memiliki kekuatan pengaruh yang kuat, khususnya dalam mengkonstruksi gambaran khalayak mengenai realitas sosial," paparnya. 

    Ia menyebut, sejalan dengan hal tersebut, Walter Lippmann (1997) mengemukakan bahwa world outside and pictures in our heads. Menurutnya, media adalah pembentuk makna (the meaning construction of the press). 

    Interpretasi media massa terhadap berbagai peristiwa secara radikal dapat mengubah interpretasi orang tentang suatu realitas dan pola tindakan mereka. Realitas yang ada di media adalah realitas simbolik karena realitas yang sebenarnya tak dapat disentuh (untouchable). 
    Kemampuan yang dimiliki media massa adalah menentukan realitas di benak khalayak dan membentuk pola pikir, tindakan, dan budaya masyarakat. 

    "Pesatnya perkembangan media di satu sisi adalah hal positif. Media berperan penting dalam pembangunan demokrasi dan meneguhkan kebebasan," jelasnya. 

    Media menciptakan ruang-ruang kontrol yang besar dan membangun kesadaran kolektif. Namun di sisi yang lain, perkembangan media adalah suatu ancaman serius bagi nilai-nilai fundamental kebangsaan. Ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, media mempunyai pengaruh positif dan negatif. 

    Dari sisi ancaman terhadap bangsa, media mentransfer nilai-nilai dari Luar yang belum tentu cocok dengan jati diri bangsa.
    Media mempunyai fungsi 
    Transfer nilai  yang dapat membawa perubahan bagi tatanan nilai suatu bangsa. Media dapat mengubah segala hal dalam tatanan suatu bangsa. 

    Media tidak saja menyampaikan berita dan informasi, tetapi juga mengubah nilai. Karena itu, pengaturan tentang media melalui regulasi menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar. Bahkan bagi negara-negara demokrasi liberal, pengaturan media tetap menjadi suatu kebijakan untuk mengendalikan peran media dalam pembangunan demokrasi.

    Setelah runtuhnya rezim otoriter tahun 1998, kita mempunyai beberapa regulasi untuk mengatur media. Mulai dari lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kebebasan pers sekaligus juga membangun institusi pers yang bertanggung jawab dalam pembangunan demokrasi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilandasi semangat untuk mewujudkan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia namun harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.  

    "Juga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kemajuan teknologi informasi namun tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab," jelasnya lagi.

    Lanjut Letda Inf Hamzah, permasalahan dan tantangan yang dihadapi sekarang adalah regulasi media belum sejalan dengan tanggung jawab media untuk menjadi media komunikasi yang bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dengan tanggung jawab untuk mendidik rakyat. 

    "Masyarakat kita terbawa dalam arus kebebasan media tanpa kemampuan filter. Apalagi tingkat literasi media masyarakat yang masih rendah membuat masyarakat berada dalam situasi yang mudah dipengaruhi oleh media," katanya. 

    Letda Inf Hamzah menyebut, ancaman Ketahanan Bangsa, sadar atau tidak, media yang tumbuhnya luar biasa pesat adalah kabar baik sekaligus kabar buruk. Baik karena masyarakat mempunyai alternatif akses terhadap informasi yang beragam dan tidak terbatas, tetapi kabar buruknya, masyarakat berada dalam arus perubahan yang mengarah pada terkikisnya nilai-nilai kebangsaan.

    Remaja adalah kelompok masyarakat yang mudah terbawa oleh arus informasi media. Remaja menjadi kelompok yang sangat rentan karena mudah Dipengaruhi dan Dibentuk pola pikirnya serta tindakannya. Apalagi kelompok ini adalah kelompok terbesar dalam penggunaan internet dan sosial media. 

    Menurut hasil penelitian Kementerian Informasi (2014), dari jumlah pengguna media internet, 80 persen adalah remaja berusia 15-19 tahun. Sementara itu, menurut rilis penelitian oleh Global Web Index pada tahun 2015, media sosial yang paling sering diakses oleh masyarakat Indonesia secara spesifik adalah situs-situs media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Google+, Line, WhatsApp, Pinterest, LinkedIn, Instagram, dan Skype.

    "Ini menunjukkan bahwa perlu kebijakan untuk mengendalikan media melalui regulasi yang tepat sehingga masyarakat tidak terbawa dalam pesatnya arus media yang berpotensi mengancam ketahanan bangsa. Ketahanan bangsa dalam terminologi modern bukan lagi terbatas pada ketahanan militer, tetapi maknanya telah meluas, yakni mencakup ketahanan ekonomi, politik, hukum, dan budaya," terangnya. 

    Selain itu, untuk menghancurkan masa depan suatu bangsa, pendekatan militer sudah tidak lagi menjadi pilihan yang populer bagi musuh karena itu merupakan instrumen yang konvensional, tetapi dengan menggunakan instrumen nonkonvensional, salah satunya melalui peran media. 

    "Media dimanfaatkan untuk menghancurkan karakter bangsa dengan infiltrasi budaya sehingga cara pikir, sikap, dan tindakan masyarakat berubah. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan dan pendidikan media bagi masyarakat. Jika tidak ada kebijakan yang tepat dan pendidikan media kepada masyarakat untuk menjawab tantangan media saat ini, maka masyarakat kita berada di ambang kehancuran budaya. Ini berarti ketahanan bangsa semakin berada di titik yang rawan," ungkapnya. 

    Disela waktu, Kepala Diskominfo Kabupaten Dompu melalui Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Moh. Affan, SE, menyampaikan media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. "Perilaku media tidak dapat dilepaskan dari kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan sistem media," paparnya. 

    Ia menjelaskan, secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak.

    Peraturan dapat menjadi hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (seperti UU Pers) atau kode etik yang ditetapkan oleh wartawan atau organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik). Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

    Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman. Besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. 

    "Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media. sedangkan profesionalisme media dapat diketahui dari sejauh mana perilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia," ungkapnya. 

    Lanjut Moh. Affan, SE, perkembangan Media Online di Kabupaten Dompu, sampai dengan saat ini ada sekitar 39 media online di Dompudan yang bergabung dalam Media Online Indonesia (MOI) cabang Dompu baru 15 Media Online, salah satu diantaranya adalah Media Online yang di kelola oleh Tim Media yang berada dalam institusi Dinas Kominfo.

    "Dinas Kominfo berfungsi sebagai corong dan pusat penyelenggara penyebaran informasi tentang kegiatan dan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Dompu menjadi wajib untuk di ketahui oleh masyarakat publik tentang perkembangannya sehingga publik bisa menggunakan fungsi pengawasannya dalam rangka mengawal proses pembangunan daerahnya," terangnya. 

    Moh. Affan, SE menyebut, beberapa kendala yang masih dirasakan di Dompu sehingga menghambat perkembangan media online antaralain masih adanya daerah Blank Spot artinya ada daerah yang belum terjangkau oleh jaringan internet, padahal syarat beroperasinya sebuah media online adalah ketersediaan jaringan internet yang memadai, tetapi berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian Kominfo bahwa Indonesia akan terbebas dari blank spot pada tahun 2023. 

    Ia juga menyebut, untuk di Kabupaten Dompu tahun 2021 akan terpasang 8 BTS untuk daerah blank spot dari 10 daerah blank spot di kabupaten Dompu. Adapun daerah blank spot di Dompu yakni
    Desa Tolokalo kecamatan Kempo, 
    Dusun Tompo Desa Soritatanga Kecamatan Pekat, Dusun Doroncanga desa soritatanga Kecamatan Pekat, Dusun Soritatanga desa Soritatanga kecamatan Pekat, Dusun Palikarawe Desa Mbawi kecamatan Dompu, Dusun Rastalo Desa Kramat Kecamatan Kilo
    Dusun Pancasila Desa Tambora Kecamatan Pekat, Dusun Nangadoro Desa Nangadoro kecamatan Hu’u, Dusun Woko desa Woko kecamatan Pajo dan Dusun Kamudi Desa Rababaka Kecamatan Woja.

    Sambung Moh. Affan, SE,  penggunaan media online memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sehingga pengguna harus berhati-hati. Dimana kelebihannya, penyebaran informasi sangat cepat
    Informasi atau data lama dapat dengan mudah dibuka kapan saja
    Bentuk konten yang disampaikan sangat berbeda, yaitu teks, gambar, audio, video. Ini mudah diakses dari mana saja kapan saja dan dapat digunakan secara praktis dan fleksibel Pengguna media online dapat berinteraksi satu sama lain.

    Sedangkan kekurangan Media Online yakni informasi yang terkandung tidak selalu benar dan tidak lengkap karena memberikan prioritas pada pembaruan
    Pengguna harus memiliki perangkat yang didukung dan koneksi Internet yang stabil
    Penggunaan media online jangka panjang dapat menyebabkan masalah mata dan kesehatan mata.

    Disamping itu, mengenai peran Media Online dalam mengawal pembagunan di daerah yakni untuk mengetahui perkembangan dan situasi wilayah. Membantu mengawal semua program maupun kinerja pemerintah dalam membangun daerah. Membantu serta menjembatani kepentingan masyarakat. 

    Misalnya, dapat laporan ada bayi terlantar, ada orang yang sedang membutuhkan penanganan medis, ada anak anak yang kurang gizi dan ada peristiwa, penting lainnya.
    Media mainstream yang menyajikan berita jauh lebih santun, komprehensif dan terverifikasi untuk menangkal media lain yang bermuatan hoax, isyu SARA dan ujaran kebencian. Membantu pemerintah dalam memberikan kritik dan  masukan yang membangun dan itu merupakan peran dari wartawan. 

    "Media online mengawasi dan memberitakan kinerja pemeritah dalam melaksanakan pembangunan daerahnya. Karena itu, sangat perlu untuk mendorong peningkatan kualitas dan mutu penyajian berbagai informasi yang disampaikan oleh wartawan" 

    "Salah satunya melalui Uji Kompetensi (UKW) yang diadakan oleh PWI, sehingga insan media mampu untuk meningkatkan kompetensi wartawan Dengan begitu, para wartawan mampu untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan Kabupaten Dompu," paparnya lagi.  

    Disela waktu juga, Wartawan senior Kabupaten Dompu H Abdul Muis, melalui penyampaian materinya menjelaskan, perkembangan media di Indonesia khususnya di Kabupaten Dompu, sangat luar biasa. Ia menyebut, semakin banyak wartawan (media) akan semakin meningkat pengawasan dalam mengawal pembangunan di daerah ini. 

    "Dulu orang orang sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi. Namun berkat keberadaan media, segala informasi apapun bisa diketahui oleh siapapun terutama masyarakat melalui berita berita yang tulis oleh wartawan," ungkapnya. 

    Kata H Abdul Muis, apalagi sekarang sudah ada media online. Dimana, masyarakat (publik) dengan mudahnya mendapatkan informasi tentang kondisi atau kejadian apapun yang terjadi di daerah ini. "Inilah manfaat yang dirasakan oleh publik dengan keberadaan media online," jelasnya. 

    Akan tetapi lanjut H Abdul Muis, semakin banyaknya wartawan itu harus juga dibarengi dengan kompetensinya. Untuk mencapai semua itu, tentu wartawan harus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). 

    Selain itu, wartawan juga harus mampu menyajikan informasi (berita) sesuai dengan kode etik wartawan. Terutama, berita yang profesional dan sesuai dengan fakta yang ada. 

    "Setelah mendapat informasi, wartawan harus melakukan cek dan ricek untuk mencari tau kebenaran dari informasi itu, agar berita yang kita sajikan tidak dianggap salah (tidak sesuai dengan fakta,red)," terangnya. 

    Lebih jauh H Abdul Muis mengajak, kepada semuanya untuk tetap semangat menjalani profesi mulai ini. Tetaplah bekerja sesuai rel rel (kode etik) jurnalis. "Mari kita terus bersama untuk  mengawal pembangunan di daerah ini," ajaknya. 

    Sementara itu, Kapolres Dompu melalui Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC MOI Kabupaten Dompu. Menurutnya, peranan media (wartawan) sangat memberikan manfaat dan kontribusi besar bagi daerah ini. "Artinya, peran wartawan sangat luar biasa dalam mengawal pembangunan dan lain lain," katanya. 

    Ia menyebut, selama kemitraan wartawan dengan Polres Dompu sampai saat ini tetap berjalan dengan baik. Bahkan polisi dan wartawan saling bersinergi dalam menciptakan situasi Kamtibmas di daerah ini. "Alhamdulillah, terimakasih teman teman wartawan," ucap Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH. 

    Ia juga mengajak, kepada para wartawan untuk tetap bersama memberikan kontribusi untuk daerah ini. "Melalui peran masing masing, mari kita ciptakan rasa aman dan tetap menjaga Kabupaten Dompu agar tetap kondusif," ajaknya. 

    Usai sesi Talkshow ini pun, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para peserta dengan para pemateri. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini