• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Meningkatkan Sinergi, BPJS Bima Ngopi Bareng Awak Media di Dompu

    Satonda
    Kamis, 10 Desember 2020, Desember 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T15:02:25Z
    DOMPU, Satondapos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bima di Kabupaten Dompu, ngopi (Coffe) bareng bersama awak media di Kabupaten Dompu di Caffe Uma Tua  Dompu, Kamis (10/12/2020). Hal ini dilakukan BPJS dalam rangka meningkatkan sinergi bersama insan media sebagai upaya membangun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan. 

    Kepala BPJS Kabupaten Dompu, M Zainuddin yang didampingi jajarannya ini, menyampaikan capaian kepesertaan program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) Tahun 2020. Ia menyebut, capaian kepesertaan JKN. Dimana berdasarkan rilis Kementerian dalam negeri bulan Juli 2020 jumlah penduduk sebanyak 268.583.016 (jumlah peserta JKN yang sudah terdaftar 83,05 persen). 

    "Jumlah Penduduk Dompu berdasarkan data dari Dukcapil Semester Satu tahun2020 adalah 225,161Jiwa. Dari 15.599 PBPU (Pekerja Mandiri) hanya 2.256 yang posisi kepesertaanmasih
    aktif (rutin membayar iuran). 
    Untuk PPU – Swasta dari 3.790 yang terdaftar hanya 2.358 yang aktif (rutinmembayar iuran)," paparnya. 

    Ia juga menyebut, mengenai tunggakan iuran. Dimana, dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

    Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa berakhir dan atau status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan
    membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementarajaminan.

    Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

    "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based grouf berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan
    besar denda paling tinggi Rp 30 Juta," ungkapnya. 

    Mekanismenya, berdasarkan peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018 yang wajib dibayar peserta ketika ingin mengaktifkan kembali kartunya yakni jumlah bulan tertunggak yang muncul di channel maksimal 24 bulan mulai 18 Desember 2018 dengan tarif denda 2,5 persen dikalikan bulan menunggak (maksimal 12 bulan) kali biaya Pelayanan kesehatan (Pelkes) rawat inap RS. 

    "Tapi peraturan itu, berubah menjadi peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020. Dimana untuk tarif denda nilainya diturunkan yakni 5 persen saja," terang  M Zainuddin.

    Hal ini, berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden
    No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

    "Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan," ungkapnya lagi.

    M Zainuddin kembali menyebut, pelayanan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan antaralain pelayanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecelakaan kerja, kecelakaan lalulintas dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
    "Yang bukan tanggungan BPJS juga yakni pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan dan lain lain," tandasnya. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini