Dompu, Satondapost.com - Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga "DM" (20) tahun, Alamat Dusun Bolo Baka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Paus Humasnya Aiptu Hujaifah membenarkan telah melakukan penangkapan atas terduga "DM" yang diduga memiliki Sahbu-sahbu seberat bruto 3,01gram. Di pinggir jalan raya depan SMPN 3 Woja Kelurahan Monta Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. 27 /12/2020 sekitar Pukul 15.30 wita
Setelah di lakukan penggeledahan terhadap terduga, tim kemudian menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu di kantong celana sebelah kanan depan yang digunakan terduga.
Dimana Anggota Sat Resnarkoba menemukan Barang Bukti (BB), 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dililit dengan menggunakan lakban warna hitam yang ditemukan di kantong sebelah kanan depan milik terduga dengan berat bruto 3,01 (tiga koma nol satu) .
Selain itu juga Anggota Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah tabung kaca, dan 1 (satu) bundle plastik klip transparan kosong.
Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan raya depan SMPN 03 WOJA yang diduga sedang membawa narkotika jenis shabu,
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat resnarkoba polres Dompu langsung menuju ke TKP dan menemukan sdr. Darmansyah yang sedang berdiri dipinggir jalan, setelah itu sekitar pukul 15.25 wita tim mengamankan terduga dan memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terduga.
Berdasarkan barang bukti tersebut tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya Aiptu Hujaifah.(S01)