• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasus KDRT Anggota DPRD, Sat Reskrim Telah Mengirimkan SPDP Ke Kejari Dompu

    Satonda
    Rabu, 23 Desember 2020, Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T09:28:02Z


    Dompu, Satondapost.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Dompu dari Partai PKB untusan Dapil 3 Kecamatan Manggelewa - Kilo, berinisial APS terhadap istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat diwawancarai oleh media Satondapost.com di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, menjelaskan kasus (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Dompu berinisial APS terhadap istrinya. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Sat Reskrim Polres Dompu sudah mengirimkan surat dimulainya penyelidikan (SPDP) kepada kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, kemungkinan dalam minggu ini kami akan tahap satukan (P1) dan kami kerimkan ke Kejari Dompu, (23/12/2020) jam 12:25 Wita.

    " Berdasarkan dilit aduan pada tanggal 15 November tahun 2020 kami menindak lanjut pada  bulan Desember ini, karena sang istri (Korban) ingin melanjutkan perkara kasus KDRT sampai ke meja hijau."

    Lanjut Iptu Ivan Roland C, S. T. K kenapa kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka (APS) karena tersangka kami tidak akan melarikan diri lantaran tersangka masih aktif menjadi anggota DPRD Dompu. "Walau tidak ditanan proses penyilidikan tetap berjalan", ungkapnya.

    Kasus KDRT lantaran masih berstatus suami istri maka kami berlakukan les spesialis dan tidak berlakukan KUHAP.

    Ketikan Pengadilan sudah dijatuhkan vonis beberapa bulan nantinya secara lansung tersangka aka dilakukan penahaan di lembaga  pemasyarkat (LP), Kata Iptu Ivan Roland C, S. T. K. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini