• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Belum Di Tahannya Tersangka Kasus K2 Dompu, Menjadi Pertanyaan Publik

    Satonda
    Selasa, 22 Desember 2020, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T14:24:55Z
    Dompu, Satondapost.com - Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu pada Selasa 17 September 2019 tahun lalu, APH diminta untuk menidak lanjuti hasil amar putusan.

    Padahal tanggal 16 April 2016 lalu, Polres Dompu pada tanggal 16 April 2016 lalu menetapkan Bupati Dompu sebagai tersangka, namun Kasus K2 Dompu diambil alih oleh Polda NTB dan juga menetapkan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi. Yang dimana negara menggalami kerugian senilai Rp 3,5 miliar.

    Namun hingga saat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum juga menindaklanjuti hasil putusan paraperadilan PN Dompu tersebut. (22/12/2020)

    Saya meminta dengan tegas terhadap APH dalam hal ini aparat Kepolisian dan Kejaksaan maupun KPK selakau penegak hukum agar segera menindak lanjuti amar putusan praperadilan tersebut. 


    Selain itu, Saya meminta agar penyidik segera menahan tersangka, dan pihak kejaksaan segera menyatakan berkas lengkap agar kasusnya segera di sidangkan. Ujar Muktamar (Lawyer Fenomena)

    "Apabila APH tidak menindaklanjuti putusan praperadilan PN Dompu maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini, preseden buruk ini akan menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya untuk masyarakat miskin hukum tajam kebawah.

    Segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah dinyatakan sah dalam putusan praperadilan tersebut. Berilah kami keyakinan bahwa hukum masih ada," ungkapnya (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini