Dompu, Satondapos.com - Anggota Polsek Pajo yang dipimpin oleh Kapolsek Pajo IpdaA Abdul Malik,SH. melaksanakan Operasi Cipkon terhadap pedagang minuman keras beralkohol menjelang tahun baru 2021, (29 /12/2020) pukul 21.30 wita.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah membenarkan bahwa di salah satu warung yang menjual miras di Desa Tembalae Kacamatan Pajo, Kabupaten Dompu disita oleh anggota Polsek Pajo sebanyak 40 botol miras jenis arak.
Selanjutnya Ka Polsek Pajo memberikan himbauan kamtibmas kepada penjual agar tidak menjual miras dikarenakan salah satu penyebab timbulnya kerawanan kamtibmas dipicu oleh minuman keras beralkohol.
Anggota Polsek Pajo lansung membawa dan mengamankan barang bukti minuman tradisional beralkohol jenis Arak sebanyak 40 Botol
Adapun Operasi Cipkon terhadap pedagang minuman keras beralkohol diwilayah Kecamatan Pajo yang tujuannya untuk menekan timbulnya kerawanan kamtibmas menjelang tahun baru 2021. (S01)