• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemindahan Kantor, Menyebabkan Terlambatnya Pembangunan Kantor Camat Dompu

    Satonda
    Kamis, 12 November 2020, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T03:07:50Z
    Dompu, Satondapost.com - Camat Dompu Abdurrahman, S.Sos membenarkan penyampaian Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Nasrun Hanif, SE, MM  tentang molornya penyesuaian pembangunan Kantor Camat Dompu akibat proses pemindahan Kantor Camat Dompu ke Kantor sementara sehingga memakan waktu yang lama, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.

    "Saya sangat mendukung seperti apa yang dijelaskan oleh asisten II sebagai atasan kami itu, bahwa keterlambatan mulainya pembangunan ini akibat proses pemindahan itu" ungkap Camat Dompu, yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (11/11/20) pukul 10.30 wita.

    Namun setelah disinggung bahwa keterlambatan pemindahan Kantor Kecamatan itu karena sumber dari pihak Camat sendiri. Camat pun membantah jika pihaknya bukan yang berwenang untuk menentukan pemindahan itu.

    "Saya rasa bukan dari kita sumbernya, kita hanya menunggu perintah dari atas. Dan kantor ini bukan punya pribadinya camat ataupun punya internal camat sehingga bisa mencarikan langsung lokasi untuk Pemindahan Kantor" papar Abdurrahman.

    Yang membuat proses pemindahan Kantor Camat itu terlambat, Abdul Rahman kembali menjelaskan bahwa dari awal dirinya diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan surat dari Sekda untuk menempati gedung milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Dompu, namun bangunan itu dianggap tidak layak karena tingkat kerusakan yang cukup parah, sehingga dicarikan alternatif lain.

    "Alternatifnya ini, setelah kita lakukan rapat bersama dengan kontraktor, asisten, Kepala Bagian Pembangunan dan perekonomian pada saat itu, akhirnya kita sepakat minta disini (Rumah Dinas Sekda, red) dan Sekda langsung membuatkan rekonstruksi untuk disini, supaya pelaksanaan proyek itu secepatnya dilaksanakan" pungkasnya.

    Akibat keterlambatan pemindahan Kantor ini menyebabkan terlambatnya pembangunan kantor megah itu. "Sudah terlambat ada 20 tau 30 hari mungkin saat itu sesuai dengan masa kontraknya" imbuhnya.

    Namun, dengan melihat pembangunan kantor yang molor dengan waktu penyelesaiannya, dimungkinkan proses pemindahan Kantor Camat itu telah menghabiskan waktu mencapai satu bulan, sehingga Pemerintah telah memberikan tambahan waktu lagi untuk pembangunan kantor tersebut sesuai dengan limit waktu yang telah habiskan karena menunggu proses pemindahan.

    "Itu tidak sampai sebulan, cuma sehari/dua hari setelah kita rapat. Iya lebih kurang seminggu lah kita pindah langsung ke sini. Tetapi sebelum itu, masa jedah untuk pelaksanaan proyek ini sudah satu bulan yang lalu, tetapi bagian KPA tidak menginformasikan lebih awal kepada kami saat itu, tetapi surat resmi dari Sekda itu sudah jelas ke kami yang kaitan dengan itu" jelasnya.

    Abdurrahman mengungkapkan, jika sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui bahwa tender yang dilakukan itu kapan, dan bahkan dia mengaku tidak pernah dikasih tau bahwa pemenang tender itu adalah PT. Tiga Zet Perkasa.

    "Bahkan tanggal dan waktunya kami tidak tau. Setelah kami diundang untuk menghadiri rapat, bahwa jeda waktu dan pelaksanaan proyek ini harus dilaksanakan pada awal bulan saat itu, tetapi saat itu juga sudah molor waktunya" akhirnya.(BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini