Dompu, Satondapost.com - Kegiatan pembangunan gedung Kantor Camat Dompu, di kerjakan oleh PT. Tiga Zet Perkaya dengan menggunakan Anggaran APBD ll Kabupaten Dompu Tahun 2020. Sebesar Rp. Sudah melampaui batas waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak 180 hari kerja.
Sementara beberapa orang wartawan media Online ke lokasi kegiatan pembangunan gedung kantor Camat Dompu, pada hari selasa 10/11/2020 sekitar pukul 14,20 wita ingin konfirmasi dengan Cv. Mada Nggela selaku konsultan pengawas proyek pembangunan gedung tersebut tidak ada di lokasi kegiatan pembangunan
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Nasrun Hanif, SE, MM Asisten perekonomian, Pembangunan dan kesra selaku pelaksana tugas sementara (PJS) Sekda Dompu menyatakan membenarkan bahwa pembanguna gedung kantor Camat Dompu sudah melampui batas waktu sesuai kontrak. Mestinya pembangunan gedung kantor Camat tersebut sudah selesai per tanggal 10 November tahun 2020.
Namun karena tak selesai, harus diperpanjang sampai tanggal 20 Desember 2020 meski begitu, sampai sekarang pembangunanannya tetap dikerjakan sampai batas waktu perpanjangan, kalaupun di tanggal 20 Desember itu ternyata belum selesai juga, berarti harus putus kontrak dan akan di denda serta diberikan sangsi.
Tadi pagi saya bersama rombongan ke lokasi untuk meminta alasannya kontraktor sehingga proses pembangunan gedung Kantor Camat Dompu belum tuntas, selain itu juga kami cek kualitas pekerjaannya. pungkasnya. (BF84)