• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LPK Desak Kejari Dompu Segera Tuntaskan Kasus Bedah Rumah Di Desa Malaju Tahun 2020

    Satonda
    Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:24:27Z
    Dompu, Satondapost.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Kabupaten Dompu terkait dengan adanya dugaan korupsi program rumah kumuh di Desa Melaju Kecamatan Kilo tahun 2020 yang merupakan program Dinas PUPR Provinsi NTB. Kamis 19 November 2020, sekitar pukul 09.30 

    Korlap Haidinullah meminta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Dompu mengenai tindak lanjut laporan tentang program rumah Kumuh (Dinas PUPR NTB) di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan pada 3 Agustus 2020. Namun, sampai saat ini laporan tersebut terkesan tidak ditanggapi serius oleh pihak Kejaksaan.

    "Mendesak Kejaksaan Negeri Dompu agar segera menuntaskan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah kumuh di Desa Melaju Kec. Kilo Kab. Dompu yang diduga melibatkan Kepala Desa Melaju",

    Adapun tuntutan kami dari Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) meminta pihak kejaksaan Negeri Dompu agar segera memproses laporan tentang program rumah Kumuh (Dinas PUPR NTB) di Desa Malaju yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan pada 3 Agustus 2020. Namun, sampai saat ini laporan tersebut terkesan tidak ditanggapi serius oleh pihak Kejaksaan.

    "Kejaksaan Negeri Dompu agar menjalankan fungsi, tugas serta kewajiban sebagai pihak penegak hukum. Karena, dalam UU dan aturan bahwa pihak penegak Hukum berkewajiban menyampaikan secara terbuka progres penanganan laporan tersebut kepada pihak pelapor".

    Kami dari LPK Dompu menjelaskan dalam isi laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu dimana dalam isi laporan itu menerangkan bahwa anggaran yang untuk rumah kumuh di Desa Melaju Kecamatan  Kilo Kabupaten Dompu dari Dinas PUPR NTB sebesar Rp. 437.500 juta untuk 25 unit rumah. 

    Namun realita dilapangan jauh berbeda, estimasi anggran kurang dari yang sudah ditentukan. Diduga kuat Kepala Desa Melaju ikut terlibat dalam kasus tersebut. Penyampaian Korlap aksi, meminta agar pihak Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat. Orasinya 

    Masa aksi LPK di terima oleh  Pidum Ibu Islamiah SH. yakni, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan karena Kejari dan Kasi Intel saat ini masih dinas luar daerah (di Mataram).

    Pantauan media ini massa aksi meninggalkan kantor Kejaksaan dan menuju kantor DPRD Dompu, se tiba di Kantor DPRD Dompu dan massa langsung berorasi 

    Meminta dukungan DPRD Dompu untuk mengawal kasus dugaan korupsi program rumah kumuh di Desa Melaju Kecamatan Kilo tahun 2020 yang merupakan program Dinas PUPR Provinsi NTB tersebut.

    Maka kami meminta untuk audensi dengan pimpinan atau anggota DPRD Dompu untuk menyikapi persoalan yang ada di Desa Melaju.

    Massa aksi diterima oleh anggota DPRD Dompu di ruangan kerja Kabag Persidangan Bpk. Sugeng Karyanto,SH. Tanggapan anggota DPRD Dompu fraksi PBB, M Yamin dan Muhammad Rasyid Ridho (Berkarya) pada intinya bahwa DPRD menyatakan siap untuk mengawal kasus tersebut. (BF.84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini