Dompu, Satondapost.com - Dalam menekan penyebaran Covid-19 Polres Dompu gencar lakukan Operasi Yustisi penindakan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokoler Covid-19 di Kabupaten Dompu. Seperti halnya hari ini Sabtu 25 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 wita. Di Pertigaan Kodim, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
Sebelum operasi yustisi terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan penggalangan dan sosialisasi serta mengimbau masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.
Bertempat di lapangan apel Polres Dompu telah dilaksanakan kegiatan apel operasi yustisi dalam rangka cipta kondisi operasi mantap Praja pemilihan bupati / wakil bupati Kab. Dompu tahun 2020. Yang dilakukan oleh gabungan TNI - POLRI guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali selama tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kab. Dompu, apel operasi yustisi dipimpin oleh Waka Polres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH.
Upaya tersebut terus dilakukan karena, dimungkinkan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda No. 07 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular sehingga dapat meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kab. Dompu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Waka Polres P.s Kabag Ops Res Dompu AKP I Komang Astrawan., Kasat Samapta IPTU Balok Suswantoro, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Makrus, S.Sos, Dan personil gabung TNI-POLRI yang terlibat berjumlah 50 orang.
Sebelum melakukan kegiatan operasi yustisi, Waka Polres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, S.H. Menyampaikan kepada seluruh personil yang terlibat , "hari ini kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, Dalam setiap pelaksanaan jaga keselamatan diri pribadi terlebih dahulu, Lakukan kegiatan dengan cara humanis." Ungkapnya.
"Adapun rangkaian kegiatan operasi yustisi pada hari ini, Pukul 08.05 wita bertempat Cabang Kodim Kel. Dorotangga Kec/Kab. Dompu, patroli cipkon melaksanakan kegiatan Penindakan dan Penegakan Hukum Operasi Yustisi Covid-19 Kab. Dompu sesuai dengan Perda NTB No. 07 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020."jelasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi tersebut telah di dapat masyarakat Kabupaten Dompu yang tidak memakai Masker sebanyak 260 Orang sehingga aparat gabungan melakukan tindakan sanksi sosial berupa, Hukuman Pus up 25 orang, Teguran lisan 200 Orang, Menyapu Jalan 35 Orang. (BF84)