• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Seorang Pemuda Desa Jala, Ditangkap Sat Narkoba Polres Dompu

    Satonda
    Jumat, 30 Oktober 2020, Oktober 30, 2020 WIB Last Updated 2020-10-30T06:07:41Z
    Dompu, Satondapost.com - Satuan Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,64 gram yang ditemukan disalah satu kamar tidur terduga pada rumah tersebut beserta barang bukti lainnya. pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekitar jam. 19.30 wita

    Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos  melelaui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifa membenarkan terduga "RA" (33) tahun Alamat Dusun Jala, Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu di tangkap dikediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba.

    " Bahwa disalah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika".

    Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    Informasi itu ditindaklanjuti dan Setiba di rumah tersebut anggota mengamankan terduga, sebelum penggeledahan anggota menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan didalam rumah kediaman terduga. 

    Hasil penggeledahan anggota menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,64 gram dan  rang bukti lain yang diduga berkaitan dengan narkotika, yang ditemukan disalah satu kamar tidur terduga pada rumah tersebut beserta barang bukti lainnya.

    Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini