• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Pekat, Bagi Yang Melanggar Protokoler Covid-19, Dihukum Push up

    Satonda
    Kamis, 22 Oktober 2020, Oktober 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T10:42:11Z
    Dompu, Satondapost.com - Kepolisian sektor Pekat Polres Dompu melakukan cara unik dalam menjaring pelanggar protokol Covid-19.

    Jika pada mumnya hanya dilakukan penghadangan pengendara di jalan raya dalam bentuk operasi yustisi, Namun selain itu pihak Polsek Pekat melakukan dengan berjalan kaki mendatangi tempat tempat keramaian seperti pasar, Kantor Bank dan instansi pemerintah yang berada di kecamatan Pekat.

    Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofian Hidayat S.Sos dan diikuti 6 orang personelnya, menjaring pelanggar dan kepada pelanggar diberikan hukuman sosial berupa Push up. 

    Dalam keterangannya "Kapolsek menjelaskan" Dengan masih tingginya resiko tertular Covid1-9, Operasi seperti ini dirasa perlu untuk dilaksanakan demi meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap standar kesehatan covid1-9." Ungkapnya.

    "Kami sengaja melaksanakan tidak hanya di jalan raya, namun kami mendatangi beberapa objek yang merupakan tempat keramaian masyarakat seperti pasar, Bank dan juga Instansi pemerintah,karena saya rasa lebih efisien dengan cara seperti ini" bebernya.

    Sembilan Pelanggar terjaring dalam hunting tersebut dan kesemuanya mendapatkan Hukuman, serta diberikan pemahaman akan pentingnya mematuhi standar kesehatan covid-19. Tutup Kapolsek. (S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini