Dompu, Satondapost.com - Berdasarkan pembacaan keputusan sidang sengketa gugatan oleh Bawaslu kabupaten Dompu bahwa pasangan calon bupati H. Syaifurrahman, SE dan Wakil Bupati Dompu Ika Rizki Veryani (SUKA) dikabulkan semua gugatannya dan membaltalkan semua keputusan termohon (KPUD)
Sidang tersebut beragendakan penyampaian keputusan gugatan dan berdasarkan bacaan keputusan bahwa bapaslon Syaifurrahman Salman SE dan Ika Rizky Veryani (SUKA) dikabulkan (diloloskan) serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 10/10/2020
Dimana sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Drs, Irwan dan dampingi Swastari, SH dengan memutuskan kesatu mengabulkan semua gugatan pemohon seluruhnya, poin kedua membatalkan keputusan KPUD Dompu dalam berita acara hasil perbaikan bahan syarat calon bupati dan wakil bupati.
ketiga memerintahkan kepada termohon (KPUD Dompu) untuk menerbitkan keputusan dan menetapkan bapaslon syaifurrahman, SE dan Ika Rizki Veryani sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu tahun 2020, empat memerintahkan temohon untuk menindak lanjuti putusan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan. (S.01)