Dompu, Satondanpost.com - Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu pada Selasa 17 September 2019 tahun lalu, APH diminta untuk menidak lanjuti hasil amar putusan.
Muktamar, SH menjelaskan putusan praperadilan atas kasus Kategori dua (K2) Dompu yang menjerat Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka, namun hingga saat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum juga menindaklanjuti hasil putusan paraperadilan PN Dompu tersebut. (20/10/2020)
Lawyer (pengacara) ini meminta dengan tegas terhadap APH dalam hal ini aparat Kepolisian dan Kejaksaan selakau penegak hukum agar segera menindak lanjuti putusan praperadilan tersebut.
"Apabila APH tidak menindaklanjuti putusan praperadilan PN Dompu maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini, preseden buruk ini akan menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya untuk masyarakat miskin hukum tajam kebawah.
Mari kita menghargai putusan praperadilan tersebut dengan cara Menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah dinyatakan sah dalam putusan praperadilan tersebut. Berilah kami keyakinan bahwa hukum masih ada," ungkapnya (S.01)