• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Muktamar,SH Minta APH Segera Tindak lanjuti Putusan Praperadilan Tersangka Kasus K2 Dompu

    Satonda
    Selasa, 20 Oktober 2020, Oktober 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T02:46:30Z
    Lawyer Muktamar, SH

    Dompu, Satondanpost.com - Putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu pada Selasa 17 September 2019 tahun lalu, APH diminta untuk menidak lanjuti hasil amar putusan.

    Muktamar, SH menjelaskan putusan praperadilan atas kasus Kategori dua  (K2) Dompu yang menjerat Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka, namun hingga saat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum juga menindaklanjuti hasil putusan paraperadilan PN Dompu tersebut. (20/10/2020)

    Lawyer (pengacara) ini meminta dengan tegas terhadap APH dalam hal ini aparat Kepolisian dan Kejaksaan selakau penegak hukum agar segera menindak lanjuti putusan praperadilan tersebut.

    "Apabila APH tidak menindaklanjuti putusan praperadilan PN Dompu maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri ini, preseden buruk ini akan menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya untuk masyarakat miskin hukum tajam kebawah.

    Mari kita menghargai putusan praperadilan tersebut dengan cara Menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah dinyatakan sah dalam putusan praperadilan tersebut. Berilah kami keyakinan bahwa hukum masih ada," ungkapnya (S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini