Dompu, Satondapost.com - Pelelangan sebua rumah milik muhammad warga kelurahan Kandai dua kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh Bank BRI cabang Dompu kini telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Dompu,
Muktamar, SH, selaku kuasa hukum Muhammad menyatakan bahwa dugaan modus tindakan dan penipuan yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Dompu dengan membuatkan dua buku tabanas kliennya, dimana satu buku tabanas untuk kredit sedangkan buku yang satunya untuk penyetoran kredit. (6/10/2020)
Menurut Muktamar. Kliennya tetap meneyetor ansuran kredit di rekning penyetoran kredit di nomor rekening 0272xxxxxx999, namun buku tabungan dengan nomor tersebut tidak pernah dilihat atau pegang sekalipun oleh klien saya.
Adapun penipuan yang telah dilakukan oleh Bank BRI Cabang Dompu setiap klien saya menyetor di rekening 0272XXX999 tidak terkafer di buku rekening kredit, sehingga angunan kredit klien saya di anggap macet oleh Bank.
Sehingga pada tahun 2018 lalu, pihak Bank BRI melakukan pelelangan jaminan kilen saya yakni sebuah rumah, pelelang itu tanpa sepengetahuan dari klien saya. Menurut saya bahwa proses pelelangang tersebut diduga kuat telah menyalahi prosedur dan aturan.
Apa yang dialami oleh klien saya itu maka saya sangat keberatan, sebagai bentuk keberatan saya mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Kabupaten Dompu. Insa Allah sidang permata pada tanggal 14/10/2020". kata Muktamar
Sementara, pihak prosonalia Direktur BRI berapa kali di hubungi melalui via tlpn selulernya tidak bisa terhubung. (S.01)