Dompu, Satondapost.com - Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu , Jalan Soekarno Hatta No 30 Dompu, Provinsi NTB melepar kantor DPRD berujung ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Massa mahasiswa yang tergabung dalam kesatuan masyarakat Dompu (KMD) ini beraksi sejak pagi jam 10,06 Wita hingga siang pukul 13.26 Wita, Massa menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI (8/10/2020).
Pantauan di lokasi, polisi masih mengimbau massa untuk segera membubarkan diri lantara untuk tidak melakukan tindakan anarkis namun, ratusan massa bersikukuh merusak kaca dan kursi rapat DPRD .
Akibat pengrusakan fasilitas DPRD oleh massa aksi, pihak polisi membubarkan paksa dengan menembakkan belasan kali gas air mata membuat massa berhamburan dan mundur ke arah pasar Dompu
Pihak kepolisian me imbau massa untuk membubarkan diri," teriak salah satu anggota Polri dari mobil komando sambil massa melempari aparat dengan batu dan kayu.
Pantauan media ini. Sempat 10 orang massa aksi termasuk salah satunya ketua pemuda muhamadya cabang Dompu yang diamankan oleh kepolisian.
Foto massa aksi yang diamankan oleh kepolisian di antaranya ketua pemuda muhamadya cabang dompu
Untuk meredakan massa aksi Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK turun di tengah massa aksi dan menjamin dari 10 orang yang diamankan akan dibebaskan. Setelah 10 orang yang amankan dibebaskan massa aksi membubarkan diri. (S.01)