• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Dompu, Menyita Puluhan Miras Jenis Botol Bir Saat Operasi Cipkon

    Satonda
    Rabu, 07 Oktober 2020, Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T17:29:31Z
    Dompu, Satondapost.com - Salah satu penyebab timbulnya kerawanan gangguan ketertiban masyarakat dipicu oleh dorongan minuman keras beralkohol,  sehingga dapat memicu aksi diluar kontrol apabila sudah terpengaruh Miras. 

    Polsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifa langkah antisipasi yang dilakukan oleh anggota Tim sus Polsek Dompu untuk menciptakan kestabilan kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020, maka anggota Timsus Polsek Dompu melaksanakan Operasi Cipkon terhadap beberapa pedagang yang berkemukinan menjaul minuman keras.

    Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Operasi Cipkonuntuk menciptakan situasi Pilkada Dompu tahun 2020 yang aman kondusif, pelaksanaan Oprasi Cipkon Dompu dibawah Kendali Kapolsek Dompu melaksanakan kegiatan dimulai sekitar 12.10 wita
     pada hari selasa tanggal 06 oktober 2020, sasaran operasi terhadap warung yang dicuragai pemenjual atau memperdagangkan minuman keras. 

    " Penggerebekan dilakukan oleh anggota Timsus Polsek Dompu di dua warung yaitu warung miliki"JR" (29) tahun, terdapat barang bukti (BB) 10 botol bir bintang sedangkan warung milik N, MRT (42) tahun terdapat BB 14 botol bintang yang di pedagangkan kedua warung tersebut beralamat dilingkung Matro, Kelurahan Bada kecamatan Dompu."

    Dari kedua warung terdapat 24 botol bir yang ditemukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dan lansung dilakukan penyitaan terhadap sisa barang yang dijual.

    Selain itu anggota memberikan teguran kepada pedagang minuman keras agar tidak menjual minuman keras. Apa bila kedua orang pemilik warung tersebut tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya memperjual belikan jenis miras maka akan diambil tindakan sesuai proses hukum. Ungkap Hujaifa (S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini