• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Warga Dompu Tidak Pakai Masker, Akan Di Denda 100 Ribu Dan Sapu Jalan Raya

    Satonda
    Senin, 14 September 2020, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T13:59:06Z
    Dompu, Satondapost - Dalam rangka menjalankan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus manular, jajaran aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan aparatur sipil Pemda kabupaten Dompu,Provinsi NTB, mulai senin sekitar pukul 08.30 wita tadi, melakukan razia masker.

    Penerapan protokol kesehatan ini dilaksanakan di jalan Nusantara Kelurahan Bada Kecamatan Dompu langsung dipimpin oleh Wakapolres Dompu.

    Pantauan media ini dilokasi, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas dijalan tersebut langsung ditahan dan bagi pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakkan masker langsung diturunkan dan di anjurkan untuk membeli masker.

    Selain itu, pengendara tanpa masker juga dikenakan denda senilai Rp.100.000 per orang dan pada sweeping perdana tadi, aparat gabungan langsung memberikan sanksi pada 15 pengendara dengan denda 100.000 rupiah, parahnya lagi pengendara tanpa masker di haruskan menerima sanksi fisik berupa harus menyapu jalan raya dan halaman rumah warga yang ada disekitar lokasi sweeping.

    Kapolres Dompu, AKBP.Syarif Hidayat, SH, SIK yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya mengatakan, kegiatan razia masker yang dilakukan aparat gabungan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan virus manular covid 19 di wilayah Provinsi NTB ini. Dari sweeping perdana pagi tadi, aparat gabungan berhasil memberikan sanksi pada 15 pengendara tanpa masker dengan membayar denda dan memberikan sanksi fisik menyapu bersih jalan raya."sweeping ini tetap akan kita lakukan setiap hari. Saya harapkan kepada seluruh warga agar dapat mengenakan masker,"kata Kapolres.

    Sekda Dompu, Drs.H.Muhibuddin, HIR, M.Si menjelaskan, pemerintah daerah menindaklanjuti Perda NTB ini untuk melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah menyebarnya virus manular yang terjadi di wilayah Provinsi NTB ini."kami tetap akan menindak pengendara dan warga yang tidak mengenakkan masker,"jelas mantan Kepala DPPKAD Dompu ini.(Amin'k).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini