Dompu, Satondapost.com - Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga yang terlibat dalam kasus curat pada sabtu (19/09/20) sekitar pukul 14.00 wita.
Dari ketiga terduga yang dimaksud adalah dua orang terduga pelaku curat yaitu SD alias Jefen ( 29 ) tahun, Desa Ana mina, dan ID alias Ci'i ( 35 ) tahun, beralamat di Dusun Mada mina, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa. Sedangkan seorang perempuan terduga SM ( 53 ) tahun alamat Desa Matua kecamatan Woja ditangkap sebagai pelaku penadah.
Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) tersebut terjadi pada rabu 18 agustus 2020, Sekira Pukul 03.00 Wita bertempat di rumah korban Puput ana Fitri (31 tahun) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Menurut keterangan korban para pelaku melakukan Pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang milik korban berupa
1 (satu) unit Laptop Merek Acer, 2 (dua) Unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 (satu) buah kalung emas seberat 8 Gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 Gram serta 1 (satu) buah tas yg berisikan surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp.1.500.000.
Atas kejadian tersebut korban Fitri merasa dirugikan sebesar Rp. 25.000.000. Sehingga korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi No. LP/378/IX/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Desember 2020.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifa menyatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan jika sudah cukup bukti.
Atas perintah Kasat Reskrim,Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan terkait kasus curat yang terjadi dan dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah fakta bahwa salah satu dari barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer di jual oleh ID alias Ci'i pada SM seharga Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma kemudianl melakukan pengecekan di rumah SM dan benar adanya bahwa satu unit Laptop yang dibeli SM dari ID adalah milik korban. Setelah mendapatkan fakta tersebut
Selanjutnya Tim Puma menangkap ID alias Ci'i di rumahnya dan atas keterangan ID alias Ci'i pencurian dilakukan bersama dengan SD alias Jefen kemudian Tim Puma melakukan penangkapan juga terhadap SD alias Jefen.
Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Ungkapnya (S.BF84)