Dompu, Satondapost com-Tim Opsnal Polsek Woja berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pemilik dan Penyalahguna'an Narkotika jenis shabu-shabu Pada Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 18.45 wita bertempat di sebuah gubuk di Dusun Selaparang Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu terhadap BHT pria (35 tahun) yang mengaku beralamat Lingkungan Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin. S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifa menyatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki laki dengan gerak gerik yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika,menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal bergerak dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP kaitan dengan informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal menemukan kecocokan dengan informasi dari masyarakat dan menghubungi Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris, Kapolsek Woja lalu berkoordinasi via phone dengan Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos tentang adanya informasi dari Tim opsnal tersebut.
Atas perintah Kapolseknya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga yang saat itu sedang membungkus kristal bening yang diduga jenis shabu-shabu dengan menggunakan klip transparan.
Pada saat dilakukan penangkapan terduga mengakui bahwa baramg tersebut memang miliknya dan tidak melakukan perlawanan,Kapolsek woja menambahkan bahwa terduga merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama yakni penyalahguna'an Narkotika jenis shabu-shabu
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Woja."Kapolsek Woja menginformasikan kepada Kasat Narkoba dan pada sekitar pukul 19.45 tersangka dan barang bukti dijemput oleh anggota Satresnarkoba kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna penanganan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba".ungkapnya (S.01)