• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sat Resnarkoba Polres Dompu Bekuk Oknum Honorer Diduga Menyimpan Narkoba 1.19 Gram

    Satonda
    Rabu, 16 September 2020, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T10:49:50Z
    Dompu,Satondapost.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria TS (33) tahun  pekerjaan Honorer, Alamat Lingkungan. Sambi Tangga Keluarahan. Kandai satu, Kecamatan. Dompu,Kabupaten Dompu, NTB yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu (bukan jenis tanaman) yakni shabu shabu pada Rabu tanggal (16/09/2020) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah terduga. 

    Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifa bahwa penangkapan terduga berdasarkan atas informasi masyarakat adanya sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan anggaota mendapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, hal tersebut oleh anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos dan kasatpun memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan penggeledahan didalam rumah tersebut. Katanya 

    Sebelum dilakukan penggeledahan anggota opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada disekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. 

    Sesampainya di rumah tersebut,terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledehan di dalam rumah TS.

    Dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan disamping sofa dan barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar terduga.

    Dari tangan terduga polisi berhasil menyita barang bukti dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram.

    Selanjutnya anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke mapolres dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya Hujaifa (S.BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini