Dompu, Satondapost - Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap YN (45) tahun asal Desa Toloko kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang diduga memiliki, menyimpan dan jenis sabu-sabu seberat 6,57 gram pada hari selasa tanggal 08 September 2020 Pkl. 14.00 wita
Sat Resnarkoba Polres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba dengan ciri-ciri menggunakan jaket switer warna abu-abu di tempat tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat, tidak lama kemudian anggota Sat Resnarkoba melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama yang diinformasikan,
"Anggota mencoba mendekati terduga, yang saat itu dipinggir jalan raya tepatnya Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu."namun ketika hendak ingin didekati, terduga langsung membuang 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna,"
Saat digeledah oleh Anggota menemukan barang bukti (BB)1(satu) bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 12 (Dua belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 (Enam koma lima tujuh) gram
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga dan BB ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya Hujaifa (S.01)