• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polisi Dompu Grebek Rumah Diduga Tempat Tansaksi Dan Pesta Narkoba.

    Satonda
    Minggu, 06 September 2020, September 06, 2020 WIB Last Updated 2020-09-06T03:31:44Z
    Dompu, Satondapos.com-Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang pria pada sabtu (05/09/20) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

    Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat,SH. SIK melaui Paus Humas AIPTU Hujaifa bagwa terduga berinisial SA (25) asal Lingkungan IV, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Provinsi NTB ditangkap di rumahnya. 

    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu gulung plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan satu klip transparan yang diduga sabu dengan berat brutto 0,81 gram.

    Penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempay pesta narkotika.

    Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah tersebut. 

    Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu kamar rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba itu, anggota mengamankan SA. 

    Kemudian, anggota meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu. 

    Usai menunjukan surat tugas, anggota menggeledah terduga dan semua sudut serta kamar rumah. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terduga. 

    Barang bukti sabu lainnya ditemukan di dalam bungkusan rokok Marlboro seberat 0,81 gram, beserta barang bukti lainnya di atas kursi dalam kamar tersebut. 

    Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut. 

    Adapun sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah dua Bong atau alat hisap, satu tabung kaca, dua korek gas, dua sedotan, satu gunting. Jelasnya Hujaifah(S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini