• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pasalon SUKA Resmi Mengugat KPU Di Bawaslu Kabupaten Dompu

    Satonda
    Jumat, 25 September 2020, September 25, 2020 WIB Last Updated 2020-09-25T09:52:27Z
    Dompu, Satondapost.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Risky Veryani (SUKA) resmi mengajukan gugatan di Bawaslu kabupaten Dompu di jalan lintas lingkar utara No. 30 Kelurahan Bali, Dompu-NTB. Di kawal oleh ratusan massa simpatisan dan pendukungnya.

    Pantauan lansung media ini dimana diluar kantor Bawaslu ratusan sambil berorasi, pasangan SUKA dan Tim kuasa hukum yang sekitar jam 15:20 wita datang di kantor Bawaslu untuk mengajukan gugatan paska penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari kamis tanggal 23/9/2020 di nyatakan tidak lolos lantaran masa jedah pembebasan belum sampai 5 tahun. Maka tim kuasa hukum pasangan SUKA mengajukan gugatan resmi di Bawaslu Dompu. ( 25/9/2020)

    Yudi Dwiyuda Yana, SH mewakili tim kuasa hukum pasangan calon Bupati H. Syaifurahman, SE dan Wakil Dompu Ika Rizky Veryani (SUKA) menyatakan telah resmi mengajukan gugatan serta dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Bawaslu Dompu.

    Sementara saat diwawancarai Swastari Haz, SH. selaku Divisi Hukum dan Penindakan, Bawaslu Kabupaten Domp telah menerima berkas pengajuan gugatan oleh pasangan SUKA bersama tim kuasa hukum.

    "Berkas gugatan diserahkan oleh H. Syaifurrahman Salman didampingi Ika Rizky Veryani dan segenap Tim Kuasa Hukum di Ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Dompu kepada Sekretaris Bawaslu Syaifurrafi'i",

    Setelah di terima kami juga telah menyerahkan tanda terima kepada pemohon, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pleno dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jelasnya 

    Langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu ada dua yaitu musywarah tertutup dan terbuka, dalam arti musyawarah tertutup adalah memediasi antara pemohon dan termohon. 

    Kalau langkah pertama di tidak ada kata kesepakatan maka langkah selanjutnya musyawarah terbuka (Persidangan), dimana tempat persidangan akan diselenggarakan di kantor Bawaslu, mengingat ruas terbatas dan harus sesuai protokol kesehatan Covid kemungkinan persidangan ditempat lain. Ungkapnya (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini