Dompu, Satondapost.com - Tim gabungan terdiri dari Polsek Kempo, Koramil 1614-02 dan Sat Pol PP, melaksana kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
Turut yang terlibat dalam Ops gabungan Yustisi Polsek Kempo Akp Made Sartika dan Koramil 1641-02 Kapten Inf M. Yamin serta anggota Pol PP kecamatan kempo.
Polsek Kempo Akp Made Sartika dalam kegiatan kali ini terdapat terjaring 3 pelanggaran dan kami lansung dilakukan penindakan, dimana tujuan Ops Yustisi adalah untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.
Adapun sasaran yaitu para pengendara dan masyarakat
pejalan kaki yangg tidak menggunakan Masker, bagi pengendara dan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa Push Up serta diberikan teguran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Kempo,dan melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang melintasi jalan lintas kempo-calabai guna lancarnya kegiatan Ops Yustisi. Jelasnya Polsek (S.01)