Dompu,Satondapos.com-Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil menangkap 1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC bertempat di jalan lintas dompu tepatnya di pertiga'an kari jawa (lampu merah) truk tersebut dikendarai DD (42 tahun) Yang mengaku beralamat di Desa Tambe, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Berawal Informasi dari masyarakat bahwa terkait adanya 1 (satu) unit truk yang mengangkut minuman keras (miras). Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja S.sos bersama timsusnya melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.3/9/2020
Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan) yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Benar saja sekitar pukul 02.30 wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru dan segera saja anggota Polsek Dompu memberhentikan truk. Ungkapnya Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifa
Setelah dilakukan pengecekan barang yang dimuat dan ditemukan tumpukan miras, oleh anggota menginformasikan kepada Kapolsek yang menunggu di depan Polsek Dompu.
Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa ke mapolsek Dompu untuk di proses lebih lanjut. Sesampainya di Mapolsek Dompu. DD (sopir) diinterogasi dan dihadapan polisi menjelaskan bahwa miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima dan akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.
Barang bukti tersebut dimuat bersamaan dengan tumpukan satur sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk menyembunyikan miras yang dimuat dan Semuanya diamankan di Mapolsek Dompu untuk proses lebih lanjut.(S.01)