Dompu, Satondapost.com - Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian SPM (Curanmor R2) di jalan Manuru bata Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, STK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifa membenarkan berdasarkan lapora LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu, Abdul Haris (55)Tahun. Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh kanit Puma Bripka Zainul Subhan berhasil mengamankan pelaku "RSL" (28)Tahun, asal Desa Beringin jaya , Kecamatan Pekat. (30/9/2020
Telah terjadi tindak pidana pencurian SPM (Curanmor R2) terhadap 1 (satu) Unit SPM merk Yamaha AEROX dengan No Pol : EA 6037 NB warna merah milik korban, di mana pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping rumah.
Menuru keterangan korban pelaku "RSL" mengambil SPM yg di simpan oleh korban di dalam rumahnya yang saat itu SPM tersebut dalam keadaan stang tidak terkunci, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 27.800.000,-. (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku yaitu saat team puma polres Dompu sedang melakukan patroli cipkon terkait perkembangan situasi di Kabupaten Dompu, dan kemudian Team menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian sepeda motor di lingkungan Magenda, Kelurahan Potu.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian team melakukan patroli untuk menyelidiki keberadaan pelaku, setelah sampai di jalan Manuru Bata, Kelurahan Potu, Team menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik Korban.
Selanjutnya team memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap SPM yang dikendarai oleh pelaku, dan benar saja bahwa SPM tersebut adalah sepeda motor hasil curian, kemudian team melakukan penangkan dan penggeledahan terhadap pelaku,
Pada saat penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kunci leter Y 8-10-12, dan 1 (satu) buah kunci obeng ketok di saku celana sebelah sebelah kanan pelaku, selanjutnya Team membawa pelaku besama BB di bawah ke Mapolres Dompu guna untuk di peroses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 363 KUHP. Tuturnya (S.01)