• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum Suka, Mengugat Dua Bakal Calon ERI-HI dan AKJ-SYAH Di Bawaslu Dompu

    Satonda
    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T08:24:44Z


    Dompu, Satondapost.com - Kuasa hukum SUKA telah mengajukan sengketa proses permohonan Pembatalan keputusan komisi pemilihan umum Tanggal 23 September 2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Kepada Bawaslu Kabupaten Dompu.

    Saat diwawancarai oleh awak ini ketua Bawaslu Drs. Irwan di ruang tamun Bawaslu menyatakan sebelumnya pada tanggal 25/9/2020 Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima laporan gugatan dari kuasa hukum pasangan SUKA dan telah di registrasi oleh Bawaslu.

    Lanjutnya Irwan "dimana tim kuasa hukum H. Syaifurrahman, SE dan Ika Rizky Veryani (SUKA ) mengajukan gugatan ke dua pada tanggal 28/9/2020 sengketa di Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap dua calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yaitu bacal calon Bupati Dompu Hj. Eri Aryani-H. Ichtiar, SH dan Kader Jaelani-H. Syahrul Parsan, ST. MT".

    Salah satu poin gugatan kedua oleh kuasa hukum SUKA adalah Ijasa kedua pasangan calon tersebut, yang di sampaikan oleh dua pasangan calon yang dinalai oleh kuasa hukum tidak memenuhi Syarat (TMS).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini