• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KPU Dompu Tetap Dengan Keputusannya Tidak Loloskan Pasangan SUKA

    Satonda
    Rabu, 30 September 2020, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T08:14:19Z
    Dompu, Satondapost.com - Gugatan Kuasa Hukum pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani (SUKA)  sebagai Pemohon terhadap KPU Kabupaten Dompu sebagai termohon. Sidang perdana dilaksanakan di kantor Bawaslu.

    Sidang perdana berupa bersifat tertutup (musyawarah/mediasi) yang dilaksanakan di ruang siang Bawaslu Dompu, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Drs. Irwan didampingi Ketua Divisi Hukum dan Penindakan, Swastari Haz, SH dan dipandu oleh Sekretaris Bawaslu Kabupaten Dompu, Syaifurrafi'i. pada hari Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 Wita

    Pantau media ini, hadir dalam sidang pasangan H. Syaifurrahman dan Ika Rizky Veryani didampingi Kuasa Hukum Kisman, SH, Rusdiansyah, SH., MH dan Syamsuddin, SH selaku Pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin didampingi Komisioner Agus Setiawan dan M. Anchory.

    Kuasa Hukum SUKA Kisman, SH yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa KPU Dompu sebagai termohon menolak gugatan pihak pemohon.

    Saat diwawancarai diruang Komisioner Bawaslu Swastari menegaskan bahwa besok (Kamis, 1 Oktober 2020) pukul 14.00 Wita akan dilaksanakan sidang ajudikasi antara pemohon dengan termohon di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu.

    "Kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati hasil musyawarah (Mediasi) pada hari ini, dimana hasil mediasi oleh kami belum mencapai titik temu. Maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi besok Kamis," ungkapnya.

    Lanjutnya Swastari sesuai ketentuan Perbawaslu, maka pihak termohon harus menyampaikan jawaban secara tertulis atas permohonan pemohon kepada majelis.

    Penyelesaian sengketa ini di Tingkat Bawaslu Kabupaten Dompu selama 12 hari sejak proses gugatan termohon diregistrasi. Atau dengan kata lain sampai tanggal 10 Oktober 2020. 

    Kalaupun pihak pemohon tidak puas maka bisa mengajukan gugatan di PTU maupu Ke MA. Jelasnya (S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini