• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KPU Dompu, Tegaskan Saat Kampenye Harus menerapankan Protokol Covid--19

    Satonda
    Kamis, 17 September 2020, September 17, 2020 WIB Last Updated 2020-09-17T12:55:29Z


    Dompu, Satondapost.com - Komisi Pemilihan Umu ( KPU ) Kabupaten Dompu,NTB. Menggelar penyuluhan Hukum tentang kampanye dan penerapan protokol Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.

    Kegiatan bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, di hadiri oleh Kapolres Dompu di wakli  Anggota Sat Intelkam Briptu Wanda Ndapa, Dandim 1614 Dompu di wakili Pasi Intel Kapten Infantri Ibrahim, ketua gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Dukcapil, Kesbangpoldagri, Inspektur Inspektorat,Satpol PP, Anggota Bawaslu, Ketua Partai Politik Pengusung Bapaslon, Ketua Tim Bapaslon, Ketua Tim Kampanye Bapaslon juga Ketua MOI (Media Online Indonesia) Kabupaten Dompu. (16/9/2020)

    Hadir selaku narasumber ketua devisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi NTB DR. Yan Marli MM.Pd di dampingi oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan, ketua devisi sosialisasi pendidikan pemilih, Parmas dan SDM Sulastriana, ketua devisi teknis penyelenggaraan Anshory serta Ketua devisi perencanaan, data Dan informasi Yaser.

    Pembuka penyuluhan hukum hari itu Plh. Ketua KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan. Lebih awal ia menguaraikan beberapa hal, pertama terkait tahapan jadwal tengah di laksanakan KPU Kabupaten Dompu yaitu penerimaan dokumen perbaikan persyatatan calon yang di laksanakan hingga hari ini 16 September 2020 Pukul 24.00 Wita. Kemudian di lanjutkan dengan penetapan calon tetap pada 23 September 2020, dan pengundian nomor tanggal 24 September 2020 sedangkan proses tahapan kampenye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

    Lanjutnya "Posisi KPU Dompu saat ini maju kena mundurpun kena, namun KPU Dompu tidak akan maju-mundur melainkan tetap berdiri tegak di tengah-tengah, dengan perpegang teguh pada tiang-tiang regulasi yang kokoh". Tegas ungkap Agus

    "Lewat kesempatan itu ia mengingatkan juga  menghimabau pada seluruh pimpinan parpol pengusung, tim kampanye dan LO jika merasa tidak puas terhadap putusan-putusan KPU agar menempuh sengketa di Bawaslu, atau jalur hukum di PTUN, hal ini di ingatkan  untuk  menghindari terjadinya  tindakan anarkis sehingga terciptanya stabilitas politik dan  keamanan kemudian terwujudnya pilkada Dompu yang dami serta bermartabat. Terang Agus di akhir sambutannya.

    Selanjutnya penyuluhan hukum terkait kampanye di tengah pandemi virus Corona-19 oleh Yan Marli. secara detail ia menguraikan tentang regulasi tahapan  kampanye, tatacara penyusunan pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye (BK). (S.01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini