Dompu, Satondapost,-brilink NK Mandiri yang berada di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB milik Suhartini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Damru selaku pelapor pada media ini via ponselnya mengatakan, pihaknya telah melaporkan brilink NK Mandiri milik Suhartini Desa Kwangko terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Bansos Pangan dengan estimasi kerugian sekitar Rp.204 juta, dimana anggaran yang diperuntukkan masyarakat desa kwangko tersebut di duga kuat disalah gunakan oleh pemilik brilink NK Mandiri desa kwangko.
Selain itu Damru juga menduga ada konspirasi pihak brilink dimaksud dengan oknum yang ada di Dinsos kabupaten Dompu."yang jelas masalah ini akan dituntaskan secara hukum. Sapa yang bermain dengan anggaran itu maka nantinya akan terbongkar dan harus dijerat dengan hukum,"kata aktivis ini.
Terkait hal itu, Suhartini pemilik brilink NK Mandiri Desa Kwangko yang dikonfirmasi via telepon seluler nya Senin (22/09) sekitar pukul 11.30 wita mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi hal itu dan semuanya akan dikembalikan ke masyarakat desa kwangko karena masyarakat setempat yang lebih tau."yang jelas saya tidak mau pusing dan trauma dengan semua ini. kalau bisa tanyakan langsung ke masyarakat setempat biar lebih jelas dan saya juga tidak mau dipublikasikan,"ujar Suhartini.
Untuk itu Suhartini menyarankan media untuk langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Dompu untuk mempertanyakan persoalan tersebut karena memang Dinas Sosial yang lebih tahu dan faham soal program Bansos Pangan tersebut."saya tidak mau bikin ribet dan akan tetap mengikuti laporan itu sesuai dengan prosedur karena memang saya tidak faham dengan hukum,"tutur Suhartini.
Ditanya adanya penandatanganan surat pernyataan bahwa pihak brilink NK Mandiri dan perwakilan Dinsos Kabupaten Dompu sudah mengakui kesalahan dan siap mengembalikan anggaran tersebut ? Suhartini tidak mau menanggapi nya dan justeru tetap menyarankan media ini untuk tanyakan langsung ke Dinsos Kabupaten Dompu,"saya tidak mau menanggapi hal itu silahkan tanyakan langsung ke Dinsos Kabupaten Dompu,"sarannya.
Secara terpisah, Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Dompu, Burhanuddin yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan brilink NK Mandiri desa Kwangko milik Suhartini sudah dilaporkan dan pihaknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan Dompu."sampai sekarang saya belum tahu tindak lanjutnya,"ungkap nya.
Burhan mengaku dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu pada hari Senin (07/09) dan hanya dipertanyakan terkait prosedur pelaksanaan program Bansos Pangan saja. Dan jika dilihat dari arah pertanyaannya yang di arahkan kejaksaan ke saya maka saya hanya menjelaskan prosedur kerja kita sesuai Bansos Pangan dan saya hanya diperiksa sekitar 30 menit saja.
"Kalau surat pernyataan itu memang ada dibuat di desa kwangko cuman saya tidak ambil karena memang dalam surat pernyataan tersebut tidak ada nama saya, yang ada hanya nama pendamping PKH desa kwangko saudara Najamuddin, TKSK kecamatan Manggelewa dan pendamping bansos pangan saudara Abdurrahman saja,"tuturnya.
Ditanya besar kerugian anggaran bansos pangan sesuai dengan yang masuk dalam laporan di kejaksaan negeri Dompu ? Burhan mengaku tidak tahu menahu karena memang dirinya hanya ditanya seputar prosedur pelaksanaan program Bansos Pangan saja."saya selaku koordinator Bansos Pangan Kabupaten Dompu, sedangkan Kabid saya merupakan supervisor dan kadinsos merupakan penanggung jawab pada pelaksanaan program Bansos Pangan ini, dan program Bansos Pangan ini dimulai sejak tahun 2018 lalu,"akunya.
Sementara Kabid Kelembagaan Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Mansyur, S.Sos pada media ini mengakui ada laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Dompu terkait laporan brilink NK Mandiri desa kwangko milik Suhartini. Namun Burhanuddin sendiri dipanggil hanya sebagai saksi saja dan kerugian yang timbul akibat semua itu akan ditanggung dan sudah dibayarkan."kalau dalam persoalan Bansos Pangan ini tidak ada urusan saya karena ini urusan pusat. Terangnya (Amin k/S.01)