• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim PUMA Polres Dompu, Menangkap Pemuda Desa Ta'a Pelaku Curanmor.

    Satonda
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T14:19:07Z

    Foto terduga pelaku curamor AGS 

    Dompu, Potret Indonesia - Tim PUMA Polres Dompu kembali sukses mengungkap sebuah kasus curanmor dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor "AGS" (31) tahun yang beralamat Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. 


    Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat. SH. MH. Melalui Paur Humas AIPTU Hujaifa menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu Zulkarnain yang beralamat di Dusun Wodi, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja terkait kehilangan sepeda motor miliknya pada kamis  22 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wita. 

    "Menurut keterangan korban sepeda motor tersebut hilang pada saat  sepeda motor diparkir di kolong rumahnya".(18/8/2020)

    Zulkarnai (korban) melaporkan ke Polres Dompu dan atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan.

    Dari hasil kerja keras dalam hal penyelidikan dan pengembangan informasi tim PUMA berhasil merangkum informasi terkait data data terduga pelaku.

    Tim PUMA pun terus mencari tau tentang keberadaan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. informasi terbaru yang didapat bahwa terduga sedang duduk di sebuah warung warga di pinggir jalan lintas Kempo - Calabai 

    Anggota Tim PUMA melakukan pemantauan di warung yang dimaksud dan benar saja terduga berada di warung tersebut selanjutnya tim PUMA melakukan penangkapan.

    Dari tangan terduga polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Warna hitam tersebut setelah di ubah oleh terduga sedangkan warna aslinya merah dan setelah dilakukan pengecekan kondisi Sepeda motor sudah digosok (dihilangkan) nomor mesin dan nomor rangkanya.


    Foto Dok. BB satu unit sepada motor 

    Seusai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya terduga langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap terduga dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Ungkap Hujaifah (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini