• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Dompu Rilis 3 kasus Tindak pidana Umum dalam 1 Pekan

    Satonda
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T14:19:58Z

    Dompu, Satonda- Konferensi pers dipimpin lansung oleh kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat,SH. S. I.K untum pengukapan 3 kasus tindak pidana umu (Pidum) dalam 1 pekan terjadi diwilaya hukum polres Dompu yang dilaksanakan di aula polres, dimana 3 kasus tersebut kasus pembunuhan dan kasus pembacokan serta kasus pencurian.


    Kapolres Dompu menyatakan saat konferensi pers kasus pembunuhan "IP" dimana  mengintrogasi terduga pelaku dan medapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama," dilakukan oleh "MM" yang tidak lain adalah kakak ipar korban.

    MM tegah melakukannya karena sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk menjadi pelaku sebagai supir truk miliki korban.

    mengintrogasi terduga pelaku dan medapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama sedangkan "SMR" masih di dalami keterlibatannya dalam kasus tersebut,maka Polres Dompu menetapkan MM sebagai tersangka pembunuhan Iksan Pratama dan barang bukti saat rilis kasus di Polres Dompu.

    Terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang.

    Sedangkan kasus pembacokan  yang terjadi pada beberapa hari  senin (17/8/20) yang dialami oleh Muhammad Chandra (14 th), telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. 

    Dimana motifnya karena ketiga orang terduga pelaku cemburu terhadap korba, walaupun ke tiga orang terduga pelaku masih berstatus pelajar namun pihak kepolisian ketiganya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sementara kasus pencurian yang dilakukan oleh dua orang yaitu mengamankan 2 (dua) terduga pelaku curat yang berinisial FM (17 tahun) dan GV (17 tahun) diduga telah melakukan pembongkaran di sebuah toko (Toko Buana) yang beralamat di Dusun Rasa nae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.

    "FM" dan "GV" saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk keduanya dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(SD01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini