• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Dompu Ciduk Pria Paru Baya Diduga Pelaku Perkosa Gadis Belia Hingga Hami 7 Bulan.

    Satonda
    Jumat, 28 Agustus 2020, Agustus 28, 2020 WIB Last Updated 2020-08-28T07:53:19Z
    Dompu,SatondaPos.Com- Tim PUMA Polres Dompu melakukan penangkapan seorang terduga pelaku persetubuhan dan Pencabulan terhadap mawar yang masih berusia 16 dibawah umur diduga dilakukan SAB (45 th) yang beralamat di Dusun Sorimangge, Desa Sori tatanga,Kec.Pekat  Kabupaten Dompu Provinsi NTB. 

    Kejadian tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu, pengakuan korban pada bulan februari 2020, sekitar pukul 01.00 wita (dini hari) saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan terduga tiba-tiba masuk menyelinap di dalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara korban.

    Merasakan aksi terduga tersebut korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun terduga langsung menutup mulut korban dan membuka celana korban selanjutnya terduga menyetubuhi korban dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain.

    Seiring berjalannya waktu atas kejadian tersebut korbanpun hamil dengan usia kehamilan dengan usia kehamilan sekitar 7 (tujuh) bulan dan hal tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke mapolsek pekat.

    Kapolres Dompu melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek pekat Ipda Muh. Sofyan SH melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K. 

    Kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan Laporan polisi dengan nomor : LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020,selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

    Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan bergerak cepat menuju Kecamatan pekat selasa (25/08/20) sekitar pukul 17.00 wita (sesuai alamat terduga) dan segera menuju rumah terduga dan bertepatan berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.

    Selanjutnya terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa unru kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dan kepada terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ukap Hujaifah(S.01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini