• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Misteri Kematian Iksan Pratama, "Sopir Truk" Berhasil Terungkap

    Satonda
    Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T13:26:13Z

    Tim Puma Reskrim Polres Dompu Ungkap Misteri Kematian Iksan Pratama

    Tim Puma Reskrim Polres Dompu Ungkap Misteri Kematian Iksan Pratama

    Dompu, Info Bima - Kepolisian Resor Dompu berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan Iksan Pratama pria 30 tahun, yang merupakan sopir truk, warga Dusun Potu Dua, Desa Dorebara Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB, beberapa hari lalu menggegerkan publik dengan penemuan jasad korban dengan kepala bersimbah darah.


    Rupanya dugaan kematian korban yang sebelumnya diindikasikan terlindas truk itu memang salah. Dari awal Polisi sudah menduga bahwa kematian korban ini ada unsur pembunuhan, sehingga pihak  kepolisian dan keluarga korbanpun melakuka visum terlebih dahulu terhadap jasad korban sebelum dikebumikan. Dugaan itu terbukti melalui pengakuan langsung pelaku saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian Polres Dompu ketika dimintai keterangan sebagai saksi atas kematian korban Iksan.

    Tiada lain, pelaku pembunuh Iksan ini merupakan rekan korban sendiri berinisial MM, pria 27 tahun, asal desa yang sama dengan korban, dan pelaku MM mempunyai ikatan keluarga dekat dengan korban.

    Sebelumnya, pelaku MM ditunjuk sebagai saksi bersama seorang rekannya SMR, awalnya mereka mengaku tidak mengetahui pasti penyebab kematian korban, namun ketika mereka bangun tidur langsung melihat korban dengan kondisi terbujur kaku. Polisi terus berupaya melakukan penyelidikan, mereka menyesuaikan dengan luka lecek yang terdapat pada tubuh korban yang nilai ada yang janggal. Dari itu Tim Puma Reskirm Polres Dompu kembali melakukan interogasi atas pelaku MM, dan iapun mengakui perbuatannya tersebut.

    Melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, kini pelaku sudah langsung diamankan ke Mako Polres Dompu. Polisi telah mengembangkan dan melakukan penyelidikan kasus ini sesuai dengan laporan berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020 / NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, Tanggal 18 Agustus 2020.

    "Terduga pelaku akan dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP. Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang" paparnya.(IB.Din)

    Sumber. Infobima.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini