Seorang Tukang Parkir Berhasil Diringkus Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Karena Kedapatan Membawa Shabu-Shabu
Dompu, Info Bima - Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali meringkus seorang pemuda RS 23 tahun, yang berprofesi sebagai tukang parkir di pasar Dorobata Dompu karena memiliki Shabu-shabu.
RS yang berasal dari Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini ditangkap Polisi pada perempatan jalan menuju Persinggahan Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada hari Senin (10/8/20) pukul 17.30.Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit telepon genggam ( HP) warna merah Merk Samsung dari saku celana dengan uang sebesar Rp 24.000.
Ingin melabui polisi ketika hendak dilakukan pemeriksaan pelaku sempat membuang satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus satu bandel plastik klip ukuran besar, yang temukan polisi disekitar lokasi TKP
Menurut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. Penangkapan pelaku RS ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya seorang lelaki diduga membawa Narkotika di Jln. Provinsi, perempatan Persinggahan Desa Matua. Dari informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung ke TKP dan memantau lokasi tersebut, dari pemantauan itu lalu mereka mencurigai dua orang pemuda yang sedang berjalan di pinggir jalan, namun hendak didekati, salah seorang dari pelaku langsung melarikan diri dan lolos dari pengejaran Polisi sementara seorang pelaku lainnya berhasil diamankan.
"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ungkap Hujaifah
Terduga tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.(IB.Din)
"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ungkap Hujaifah
Terduga tersangka RS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.(IB.Din)
Sumber. Infobima.com